BERITA.NEWS, Makassar – Tiga pemuda di kota Makassar, Sulawesi Selatan, tega memperkosa anak dibawah umur berinisial AN lalu merekamnya. Ketiga terduga pelaku berencana menggunakan video tersebut untuk memeras keluarga korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan dua dari tiga terduga pelaku pemerkosaan. Pelaku yang berhasil diamankan bernama Wirawansyah alias Wira (18) dan seorang supir truk bernama Gunawan (23). Kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Moh Yamin, Makassar pada hari, Rabu (19/01/21), sekitar pukul 22.00 WITA.
“Dua pelaku telah berhasil ditangkap. Satu sementara pengejaran (DPO),” kata Agus Seperti dilansir pada laman Tagar.id, Rabu (20/01/21).
Kasus pemerkosaan anak disabilitas ini dilaporkan sendiri oleh keluarga korban. Menurut keluarga korban, anaknya pertama kali dijemput oleh terduga pelaku bernama Wira. Lalu dibawah ke suatu tempat dan kemudian diperkosa oleh para terduga pelaku secara bergiliran.
“Saat korban di pulangkan ke rumah dalam keadaan menangis. Kemudian, di tanyakan ke ibunya kalau sudah di perkosa,” jelas dia.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan kurang dari 12 jam, dua terduga pelaku pun tertangkap.
“Satu pelaku yang telah dikantongi identitasnya sementara dalam pengejaran atau DPO. Kemudian, untuk kedua pelaku ini telah diamankan di Mapolrestabes Makassar,” tegasnya.
Dihadapan Polisi, terduga pelaku yang berhasil diamankan mengakui perbuatannya dan juga mengakui telah merekam aksi bejat mereka menggunakan telepon genggam.
Ketiga tersangka rencananya akan menggunakan video tersebut untuk memeras keluarga korban dengan meminta tebusan uang sebesar 5 Juta rupiah. Jika keluarga tidak menuruti permintaan mereka, maka video tersebut akan disebarkan ke media soial.
“video tersebut dikirimkan kepada orang tua korban, dan melakukan pemerasan terhadap orang tua korban, meminta uang tebusan Rp 5 juta. Apabila tidak diberi akan menyebarkan video-video dimedsos,” jelas dia.
Hingga saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan Pasal 76 E Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor No. 35 tahun 2014, Tentang Peradilan Anak Jo pasal 285 KUHP.
Comment