BERITA.NEWS, Sinjai — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu.
Tim penyidik Kejari Sinjai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Selasa (11/11/2025), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan nilai anggaran mencapai Rp22 miliar yang bersumber dari keuangan negara.
Empat titik yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai, Kaspul Zen Tomy Aprianto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Iya benar, ada empat titik yakni PUPR, BKAD, Bappeda, dan PDAM Sinjai,” ujarnya kepada Berita.News.
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dokumen pelaksanaan dan administrasi proyek air bersih yang diduga bermasalah pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2023.
Sejumlah pejabat publik di lingkungan Pemkab Sinjai juga tidak menampik adanya aktivitas aparat penegak hukum di sejumlah kantor tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, menegaskan pihaknya bekerja tanpa kompromi dan berkomitmen menegakkan hukum secara transparan.
“Kami bekerja obyektif, profesional, dan transparan. Tidak ada yang ditutupi, siapa pun yang terlibat akan kami panggil,” tegas Ridwan di Kantor Kejari Sinjai, Senin (10/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, sejumlah nama besar dalam jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diperiksa, termasuk Asisten I Pemkab Sinjai, Dewan Pengawas PDAM, pejabat Dinas PUPR, dan beberapa pejabat teras lainnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, juga mengonfirmasi kehadirannya memenuhi panggilan penyidik.
“Iya, saya datang tadi jam dua siang memenuhi panggilan penyidik. Saat itu saya sebagai pengarah TAPD dan Pj Bupati Sinjai. Status saya masih sebagai saksi,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan secara maraton oleh tim gabungan Pidsus.
“Tim bekerja maraton untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah PDAM,” ungkap Jhadi.
Kasus ini ditangani dengan dasar hukum UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, tiga perkara telah naik ke tahap penyidikan, masing-masing:
- Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Sinjai dengan nilai proyek Rp10,04 miliar.
- Pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR Sinjai senilai Rp9,62 miliar.
- Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2023 dari Pemkab Sinjai kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu sebesar Rp2,3 miliar.
Pihak Kejari Sinjai hingga berita ini diturunkan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti hasil penggeledahan untuk memperkuat dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi yang tengah disorot publik tersebut.


Comment