Unhas Terapkan Pembatasan Akses Kendaraan Keluar-Masuk Kawasan Kampus

BERITA.NEWS, Makassar – Universitas Hasanuddin (Unhas) memberlakukan kebijakan baru untuk akses masuk dan keluar wilayah kampus, baik di lingkungan Kampus Unhas Tamalanrea maupun Kampus Fakultas Teknik Unhas di Gowa.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian untuk menciptakan iklim dan suasana kampus yang lebih teratur dan ramah lingkungan.

Direktur Komunikasi Unhas, Suharman Hamzah, Ph.D menjelaskan, Unhas telah lama bermaksud melakukan pengaturan akses masuk keluar kampus. Akan tetapi, keinginan tersebut dibatasi oleh berbagai pertimbangan kesiapan transportasi publik dalam kampus dan akses bagi masyarakat.

“Kebetulan kita mendapatkan momentum, dimana situasi pandemi berdampak pada pengaturan akses keluar masuk kampus. Pada jangka pendek, kebijakan ini berkaitan dengan upaya membatasi sebaran Covid-19. Namun pada jangka panjang, hal ini untuk meningkatkan dan mempertahankan suasana kampus yang lebih nyaman,” kata Suharman, Rabu (15/7/2020).

Dengan lebijakan tersebut, pihak kampus akan memberikan tanda berupa stiker hologram serta entry pass agar dapat diawasi secara ketat oleh satuan pengamanan. Dengan demikian, masyarakat maupun civitas akademik Unhas diharapkan dapat menjalankan mekanisme ini sebagai upaya bersama untuk memastikan kampus menjadi kawasan ramah lingkungan dan kondusif.

“Perlu kami tegaskan bahwa stiker berhologram yang dibagikan ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak dapat berakibat pada pencabutan atau pembatalan stiker,” kata Suharman.

Berikut peraturan berkaitan dengan akses keluar masuk kampus wilayah kampus Universitas Hasanuddin:

1. Akses masuk kampus Unhas menerapkan sistem satu pintu masuk dan keluar. Untuk kampus Unhas Tamalanrea, akses masuk hanya melalui Pintu 1. Sementara Pintu 0 (jalur samping kampus) Pintu 2 (jalur Rumah Sakit) akan ditutup permanen.

2. Kendaraan yang masuk wilayah Kampus Unhas diprioritaskan untuk kendaraan sivitas akademika, yaitu kendaraan yang memiliki stiker berhologram. Stiker ini dapat diperoleh pada unit kerja masing-masing, dimana setiap orang hanya boleh memiliki satu stiker.

3. Pengunjung / tamu yang menggunakan kendaraan akan diberikan Entry Pass di Pintu 1 (pintu masuk), dengan sebelumnya menitipkan kartu identitas diri. Entry Pass ini dapat diambil kembali setelah keluar dari wilayah kampus;

4. Stiker berhologram untuk mahasiswa yang menggunakan kendaraan pribadi akan dibagikan pada saat masa kuliah dimulai, dengan pengaturan sesuai kebutuhan.

5. Transportasi online, jasa pengantaran (termasuk ekspedisi dan kurir) akan diterapkan kebijakan yang sama sebagai pengunjung / tamu.

6. Kebijakan pengaturan masuk wilayah kampus ini diterapkan selama masa pandemi dan seterusnya, yang akan diintegrasikan dengan penggunaan transportasi publik/bus keliling kampus.

. ALFIANDIS

Comment