Tunggu Keputusan Bupati, Disdikbud Jeneponto Belum Liburkan Sekolah

Surat edaran Disdikbud Kabupaten Jeneponto.

BERITA.NEWS, Jeneponto – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengeluarkan surat edaran terkait penyebaran virus corona (covid-19) yang saat ini sudah mewabah di sebagian wilayah di Indonesia.

Surat edaran itu berdasar surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) No 3 tahun 2020 tentang pencegahan virus corona pada satuan pendidikan.

Inilah isi surat edaran Disdikbud Kabupaten Jeneponto yang bernomor 421.1/154/Disdikbud-JP/III/2020 yang ditandatangani Kadis Disdikbud Kabupaten Jeneponto Nur Alam;

1.Hasil rapat coffe morning Senin 16 Maret 2020 yang dipimpin Bapak Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto maka disampaikan hal-hal sebagai berikut;

a. Satuan pendidikan tetap menjalankan proses belajar mengajar sampai dengan adanya keputusan Bupati Jeneponto tentang libur sekolah.

b. Keputusan Bupati akan ditetapkan setelah melihat perkembangan yang terjadi dan mendapatkan masukan dari stakeholder terkait termasuk tim gugus depan yang akan dibentuk.

2. Sambil menunggu keputusan Bupati kepala sekolah bersama seluruh pendidik dan tenaga kependidikan agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut;

a. Memperhatikan kehadiran siswa siswi dan segera melaporkan apabila ditemukan ada siswa yang sakit dengan ciri batuk dan demam

b. Untuk sementara tidak memberikan izin kepada siswa-siswi yang akan keluar daerah dan tidak menerima siswa pindahan dari luar daerah

c. Menjaga kebersihan lingkungan serta pola hidup bersih dan sehat seperti Cuci tangan pakai sabun dan lain-lain

d. Mensosialisasikan tentang virus covid-19 berdasarkan materi dari Kementerian Kesehatan, melakukan kegiatan olahraga secara rutin, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dan atau kegiatan di lingkungan luar sekolah misalnya berkemah atau studi wisata, dan membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

. Muh Ilham

Comment