Korupsi Berjamaah Berlarut-larut, Kejari Bantaeng Didesak

Kantor kejari bantaeng.(Berita.news/fitriani Aulia Rizka)

Kantor kejari bantaeng.(Berita.news/fitriani Aulia Rizka)

ads

BERITA.NEWS, Bantaeng – Sekretaris Pemuda Lira DPD Bantaeng, Andi Diarman menilai hukum di kota Butta Toa ini betul-betul harus dipertajam lagi. 

Pasalnya, kasus korupsi berjamaah sejak tahun 201, perkara cetak sawah disinyalir dibiarkan berlarut-larut, hingga hanya menetapkan seorang tersangka.

Padahal menurut dia, dalam putusaan nomor 98/pid.sus/2014/PN Makassar pada poin ketiga berbunyi dengan tegas menyatakan terdakwa, Muh. Nawir, SP. Bin Patta Iman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Berdasarkan putusan itu, Andi Diarman mengatakan, kuat dugaan tersangka tidak sendiri dalam melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Penerapan Teknologi Pertanian dan Perkebunan Modern Bercocok Tanam atau Cetak Sawah tahun anggaran 2011.

“Sebab pada putusan tersebut bukan punglinya tetapi terjadi korupsi dan itu tidak dilakukan terdakwa Nawir sendiri, melainkan ada sederet nama lainnya,” jelasnya, Jum’at (21/6/2019) lalu.

Berdasarkan uraian itu, dia menyebut, diduga ada peran masing -masing yang sengaja untuk merugikan keuangan negara, ketika menangani Kegiatan Perluasan Areal Sawah mendukung Tanaman Pangan Cetak Sawah, pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2011.

“Kelompok tani selaku penerima manfaat adalah Asrinuddin sebagai konsultan pengawas, Zainuddin selaku PPK, dan terdakwa Muh Nawir Bin Patta Iman selaku PPTK, yang satu sama lain saling mendukung terwujudnya perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bebernya.

Dia pun meminta Kejaksaan Negeri Bantaeng untuk kembali membuka kasus ini, serta menyidangkan nama-nama yang harusnya juga menjadi terdakwa.

“Menelaah hasil putusan PN Makassar, kelompok tani tersebut membuat laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres. Itu menyalahi perjanjian kerjasama yang disepakati oleh dinas terkait,” jelasnya.

“Sehingga kami meminta pihak Kejari Bantaeng untuk secepatnya menyidangkan pelaku krorupsi pada cetak sawah tahun anggaran 2011 itu, bukan hanya Pak Nawir saja yang dieksekusi,” tambahnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Budi Setyawan menjelaskan, pihaknya akan segera mencari dan mempelajari berkas kasus itu. “Kami cari dan pelajari dulu berkasnya,” singkatnya. 

  • Fitriani Aulia Rizka

Comment