IRT di Takalar Laporkan Mantan Suaminya ke Polisi

Korban penculikan anak (tangan) saat melapor ke SPKT Polres Takalar .(Berita.news/Abdul Kadir).

Korban penculikan anak (tangan) saat melapor ke SPKT Polres Takalar .(Berita.news/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Takalar – Seorang IRT warga Kecamatan Pattalassang, Takalar melaporkan mantan suaminya ke Kepolisian Resort (Polres) Takalar.

Wahyuni (24) melaporkan mantan suaminya Heri (27) lantaran anaknya berumur 9 bulan dirampas dari tangannnya.

Tim Reskrim PPA dan SPKT Polres Takalar usai menerima laporan tersebut bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga melakukan aks secara kekerasan.

Alhasil petugas kepolisianpun dapatkan anak tersebut berada dirumah pelaku warga Desa Parappa Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa dan berhasil mendapatkan anak korban.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut kami bertindak langsung menuju lokasi rumah mantan suaminya, dan berhasil mengamankan anak korban,” terang Kanit SPKT polres Takalar Ipda Sri Ulfa.

Sempat terjadi ketegangan saat evakuasi anak korban, kata IPDA Sri karena keluarga lain membawa kabur anak korban lewat belakang rumah dan terjadi aksi saling kejar kejar.

“Saat hendak kami evakuasipun anak korban kedalam mobil sempat terjadi insiden kericuhan warga yang berkumpul ratusan orang dilokasi mencoba halangi kami lantaran keluarga pelaku tak ingin membawa anak tersebut” bebernya.

Saat dilokasi pelaku yang tak lain mantan suaminya kabur lewat belakang Kanit SPKT Polres Takalar menghimbau agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi.

  • Abdul Kadir

Comment