Berita.News, Takalar – Sejumlah indikator menjadi pertimbangan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga saat ini belum dibayarkan kepada seluruh pegawai negeri sipil lingkup pemerintah kabupaten Takalar.
Pembayaran TPP yang pernah dilakukan pada tahun 2016-2017 yang lalu tersebut dihentikan Pada tahun 2018 atas rekomendasi KPK karena tidak memiliki dasar pembayaran dalam hal ini dokumen evaluasi jabatan.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Andi Herny menjelaskan, pembuatan dokumen evaluasi jabatan tersebut membutuhkan waktu dan proses yang panjang, hingga akhirnya pada 31 Oktober 2018 yang lalu berhasil diselesaikan.
Namun, setelah dokumen evaluasi jabatan selesai tidak serta merta pembayaran TPP langsung dapat dilakukan, oleh karena Pemerintah harus memperhitungkan dengan baik kemampuan keuangan daerah untuk membayar TPP pegawai sekitar 5000 orang serta kinerja pegawai yang dinilai melalui aplikasi e-Kinerja yang dilakukan oleh BKD karena ini mendukung pembayaran TPP.
“Pemerintah bukannya tidak mau membayarkan (TPP) tetapi kita harus berfikir matang-matang menjalankan ini TPP termasuk kemampuan keuangan daerah membayarkan TPP untuk satu tahun kedepan, karena yang dikhawatirkan jangan sampai nantinya TPP baru berjalan sebulan dua tiga bulan terkendala anggaran, dan ujung-ujungnya mandek lagi,” jelas Andi Herny didampingi Kasubag Kinerja dan Kepegawaian, bagian Ortala Setda Takalar.
Lebih jauh, Andi Herny memaparkan bahwa ketika nantinya TPP dibayarkan, maka segala macam bentuk honor akan dihapuskan.
“Harus digaris bawahi bahwa ketika TPP dibayarkan, maka secara otomatis pembayaran honor dihapuskan. Aturannya seperti itu, karena dalam dokumen evaluasi jabatan sudah merekap semua beban kerja yang dimiliki ASN, dan sudah diperhitungkan dalam evaluasi jabatan karena ada kelas jabatan dan nilai jabatan. Begitupun sebaliknya jika honor tetap diadakan maka TPP tidak dapat dijalankan,” jelasnya.
.AK
Comment