“Lawan” Vonis, Idrus Marham Ajukan Banding

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (Foto: MI/Bary Fathahillah)

Berita.News, Jakarta – Terdakwa dugaan suap proyek PLTU-1 Riau, Idrus Marham, melawan atau mengajukan banding atas vonis hukuman 3 tahun penjara yang diputuskan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan harus membayar denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Penasihat Hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengatakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) itu mengajukan banding.

Baca juga:

Sulsel Masuk Usulan Ibu Kota, Wagub Sulsel Sebut Ide Brilian Seorang Kepala Negara

Kejadian Aneh di Kantor Gubernur Sulsel, Mobil Parkir Libas Motor Parkir

“Tim pengacara Idrus Marham telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama saudara Idrus Marham,” kata Samsul Huda, di Jakarta, Selasa (30/4/2019) dikutip dari Viva.

Samsul menjelaskan, alasan pihaknya ajukan banding, di antaranya banyak fakta-fakta persidangan yang tak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“(Kedua) penerapan hukum, khususnya Pasal 55 tentang Penyertaan tidak sesuai fakta dan peran Idrus Marham,” beberSamsul.

Selanjutnya, kata Samsul, fakta-fakta hukum yang dinilai penting, justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. “Selain dan selebihnya, nanti akan kami tuangkan secara lengkap dalam memori banding,” tambahnya.

Comment