Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Warga yang Ingin Keluar-Masuk di Polman Diperiksa Ketat Petugas

badge-check

					Foto: Petugas melakukan pengecekan di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. (Abdy Febriady/detikcom) Perbesar

Foto: Petugas melakukan pengecekan di Polewali Mandar, Sulawesi Barat. (Abdy Febriady/detikcom)

BERITA.NEWS, Polewali – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mengambil langkah tegas untuk memutus rantai penularan COVID-19. Warga dari zona merah COVID-19 tak boleh melintas di daerah ini.

Mengutip Detikcom, puluhan petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi pelintas, baik yang akan memasuki maupun meninggalkan daerah ini. Pemeriksaan berlangsung di Posko COVID-19, Jalan Trans Sulawesi, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (7/5/2020).

Kendati sempat diwarnai protes sejumlah pengendara, hari pertama penerapan aturan pembatasan pelintas berjalan aman dan lancar.

Warga yang berdatangan dari luar daerah khususnya zona merah terpapar COVID-19 dan tidak ber-KTP Provinsi Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Polewali Mandar, tidak diperbolehkan untuk melintas. Apabila warga memaksa melanjutkan perjalanan dengan berbagai macam alasan, mereka harus siap menjalani karantina mandiri selama 14 hari di tempat yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga yang akan memasuki daerah ini saja, tetapi juga bagi setiap warga Polewali Mandar yang hendak keluar daerah.

“Saya mau ke Makassar, tapi kalau pulang dari Makassar harus dikarantina, lebih baik saya pulang kembali ke rumah. Kasihan anak istri saya mau makan apa kalau saya dikarantina,” kata salah seorang pengendara mobil, Prabowo, kepada wartawan.

Kendati mendukung, tidak sedikit warga yang mengaku bingung lantaran pemberlakuan aturan ini. Mereka mengaku tidak dapat menunaikan pekerjaan seperti sedia kala.

“Saya kan kerja di Wonomulyo, tetapi area kerja saya ada juga di Kabupaten Pinrang sampai Parepare, kalau saya keluar daerah itu sudah menjadi kewajiban saya karena area kerja saya meliputi beberapa daerah, tetapi masa saya harus dikarantina? Sementara ini adalah kerjaan dan kewajiban saya. Kalau masalah keselamatan ini bagus karena kita memang harus ikut aturan, tapi dari sisi lain, kita juga kerja ada kewajiban untuk menunaikan tanggung jawab,” ungkapnya saat dihentikan petugas.

Dirlantas Polda Sulbar Kombes I Made Darmadi Giri mengaku penerapan aturan pembatasan warga yang akan memasuki daerah ini guna mengantisipasi penularan wabah COVID-19, khususnya dari warga yang akan mudik hari raya.

“Upaya ini untuk mengurangi peningkatan jumlah warga yang tertular virus, salah satunya dengan cara-cara seperti ini,” ujarnya kepada wartawan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah