Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Warga Mengeluh, Lahan Parkir Disdukcapil Parepare tidak Sesuai Aturan Pemda

badge-check

					Parkiran di Disdukcapil berbayar. (BERITA.NEWS/H Aru). Perbesar

Parkiran di Disdukcapil berbayar. (BERITA.NEWS/H Aru).

BERITA.NEWS, Parepare – Lahan parkir di Kantor dinas6 Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare dikeluhkan masyarakat. Salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya mengatakan parkir di tempat pelayanan publik mestinya digratiskan, Jumat (4/10/2019).

“Kenapa ada parkir ditempat pelayanan masyarakat? Harusnya gratis saja,” ucapnya.

Tak hanya itu, pengunjung itu juga mengeluhkan besaran biaya parkir yang tidak sesuai aturan pemerintah daerah. “Saya datang dua motor sama teman, bayar parkir empat ribu,” tukasnya.

Saat dikonfirmasi, kepala dinas perhubungan (Kadishub), Mustafa mengatakan bahwa lahan parkir itu sudah beroperasi sebelum dia menjabat. Katanya, lahan parkir diadakan atas permintaan Kadisdukcapil yang lalu.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

” Saya ini baru menjabat 2 Mei lalu, saya tidak bisa langsung melarang itu, tapi nanti kita evaluasi,” ucapnya saat dihubungi melalui via telepon.

Mustafa juga angkat bicara terkait besaran biaya parkir yang dilakukan oknum juru parkir di halaman kantor Disdukcapil sebesar Rp 2000 tidak sesuai besaran yang diatur dalam Perda.

“Itu tidak diperbolehkan, saya sudah pasang spanduk berbicara di beberapa titik untuk menertibkan biaya parkir, nanti saya tegur, kalau perlu saya ganti itu,” geram mantan kepala Kesbangpol itu.

Sekadar diketahui, besaran biaya parkir di Parepare yang diatur dalam perda nomor 2 tahun 2012 yaitu, kendaraan roda dua sebesar Rp 1000, dan roda empat Rp 1500.

  • H Aru.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah