Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Warga Desak Bupati Periksa Proyek Perintisan Jalan Milik Dinas PUPR Luwu di Komba

badge-check

					Warga Desak Bupati Periksa Proyek Perintisan Jalan Milik Dinas PUPR Luwu di Komba Perbesar

BERITA.NEWS, Luwu – Sebuah proyek perintisan jalan di Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu diprotes warga desa setempat. Protes ini dilayangkan langsung kepada Bupati Luwu terkait keberadaan pekerjaan jalan milik Dinas PUPR Luwu.

Pasanya, beberapa masyarakat desa Komba mengaku lahannya masuk dalam perintisan jalan tanpa izin kepada pemilik lahan atau terlebih dahulu dilakukan musyawarah. Salah satu pemilik lahan Dedi Irawan saat dikonfirmasi mengaku kaget mengapa lahannya masuk dalam zona perintisan jalan tersebut tanpa izin.

Ia menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak diberitahu oleh pihak Pemkab Luwi dalam hal ini Dinas terkait. Karenya, ia berharap Pemkab Luwu melakukan musyawarah sebelum dilakukan pekerjaan itu.

“Kami mendesak kepada pak Bupati Luwu agar kiranya proyek tersebut diperiksa ke dinas terkait. Jangan seenaknya saja membangun jalan perintisan tanpa ada musyawarah atau izin kepada pemilik lahan,”ungkap Dedi Irawan kepada BERITA.NEWS, Kamis (6/6/2019).

Berdasarkan papan proyek perintisan jalan, dilaksanakan oleh CV Aisyah Ratu Kamanre dengan anggaran Rp 138.540,000, melalui DAU Dinas PUPR Luwu tahun 2019. 

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

Diketahui, sebelum dilakukan perintisan jalan Pemkab tidak melaksanakan prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Hal ditegaskan dalam dalam keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Yang dimaksud untuk kepentingan umum dibatasi pada beberapa hal, misalnya dalam hal ini adalah pembangunan jalan umum.

Dan pembebasan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan dilakukan oleh panitia pengadaan tanah.

Cara pembebasan tanah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual beli atau pelepasan hak yang dilakukan dengan pembuatan akta jual beli atau akta pelepasan hak dihadapan pejabat yang berwenang dengan pemberian ganti kerugian yang bentuk dan besarnya ditentukan secara musyawarah.
Dalam pembebasan tanah, hak-hak keperdataan pemilik tanah yang terdiri dari hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, tetap dilindungi. 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu, Ridwan Tumbalolo saat dikonfirmasi via selular tidak dijawab.

MUH ASRI

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah