Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Wagub Sulsel Minta Bappelitbangda Selektif Pangkas Program RPJMD 2018-2023

badge-check

					Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat menghadiri Forum Konsultasi Publik RPJMD Perubahan. Perbesar

Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat menghadiri Forum Konsultasi Publik RPJMD Perubahan.

BERITA.NEWS, Makassar – Wakil Gubernur (Wagub) Andi Sudirman Sulaiman secara tegas meminta Bappelitbangda Sulsel bekerja ekstra memangkas program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.

Hal itu disampaikan saat membuka Forum Konsultasi Publik RPJMD Perubahan di Hotel Claro Makassar. Acara dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsa Muin, TGUPP, Kepala OPD Pemprov, Bappeda Kabupaten dan kota hingga beberapa ormas.

Ia meminta supaya ada pemangkasan besar-besaran program yang telah termaktub dalam RPJMD 2018-2023 tersebut. Sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017. Dari 2 ribu program jadi 5 ratus.

“Lebih mudah dikontrol. Ini jadi challenge untuk dikurang 1500. Agar lebih fokus program dan efisiensi keuangan,” tegas Andi Sudirman, Jumat (11/9/2020).

Lebih lanjut, dikatakan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov harus lebih fokus pada satu program prioritas saja. Seperti, perbaiki bendung maupun irigasi yang sempat terhenti pembangunannya.

“Kepada TGUPP, mohon bantuan kepada kami untuk memberi masukan. Dari konsep optimistik plan yang berubah menjadi realistik plan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel Junaedi mengatakan perubahan RPJMD tersebut dilakukan berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017 yang memungkinkan dilakukan perubahan selama berjalan dua hingga tiga tahun terkahir.

“Secara tegas dikatakan bahwa perjalanan RPJMD di fase setengah di 2 tahun 3 tahun perjalanan itu memang memungkinkan untuk dilakukan revisi itu secara normatif. Kemudian kedua secara normatif juga kita di Pemprov ada perubahan struktur organisasi jadi berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2019,” pungkasnya.

. ANDI KHAERUL

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Soroti Dugaan Penimbunan BBM, Sekda Sulsel Desak Aparat Tindak Tegas

7 April 2026 - 07:02 WITA

Trending di Pemprov Sulsel