BERITA.NEWS, Sinjai — Kabar terbaru datang dari anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamrianto (32). Legislator tersebut kini telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman penjara terkait kasus pembakaran mobil milik seorang kader Partai Demokrat.
Informasi kebebasan Kamrianto dibenarkan oleh Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah. Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah keluar dari rumah tahanan pada Jumat (13/3/2026).

“Kamrianto sudah bebas ini hari,” kata Darman Syah.
Sebelumnya, Kamrianto divonis hukuman penjara selama 4 bulan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai atas kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
Selama menjalani masa hukuman, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sinjai.
Kasus tersebut juga menyeret seorang terdakwa lain berinisial SF (35). Keduanya divonis bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sinjai pada perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj, Rabu (25/2/2026).
Humas Pengadilan Negeri Sinjai, Ahmad Wiranto, mengatakan majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Kedua terdakwa dikenakan Pasal 521 ayat 1,” kata Wiranto saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Sinjai.
Ia menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan 10 hari kepada masing-masing terdakwa.
“Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 bulan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wiranto mengungkapkan bahwa perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor.
“Keduanya sepakat damai tanpa syarat,” katanya.
Akibat kasus tersebut, Kamrianto sebelumnya juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai hingga proses hukum yang menjeratnya selesai.
Kini setelah menjalani hukuman, kabar kebebasan Kamrianto kembali menjadi perbincangan publik di Kabupaten Sinjai.
![]()
























