BERITA.NEWS, Makassar — Putusan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pemilik usaha kosmetik asal Sidrap, Paramita alias Hj. Mita, memicu sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Vonis tersebut dinilai perlu dilihat dalam konteks sejumlah perkara serupa di Sulawesi Selatan yang justru berakhir dengan hukuman lebih ringan.

Praktisi hukum pidana M. Shyafril Hamzah menyatakan, perbandingan beberapa perkara kosmetik dan sediaan farmasi menunjukkan adanya variasi putusan yang cukup mencolok.
“Jika perkara dengan konstruksi produksi dan distribusi yang lebih besar justru berakhir dengan vonis lebih ringan, publik wajar mempertanyakan konsistensi ukuran pemidanaan,” kata Shyafril, Kamis (6/3/2026).
Menurutnya, dalam hukum pidana terdapat prinsip bahwa berat ringannya pidana harus sebanding dengan tingkat kesalahan serta dampak sosial dari perbuatan yang dilakukan.
Karena itu, hakim seharusnya menguraikan secara jelas pertimbangan yang melatarbelakangi putusan tersebut, termasuk bagaimana keterangan terdakwa, saksi meringankan, dan saksi ahli dipertimbangkan dalam amar putusan.
“Produksi memiliki kualitas kesalahan yang berbeda dengan sekadar mengedarkan. Jika perbedaan itu tidak tercermin dalam putusan, maka harus dijelaskan dasar yuridisnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa diskresi hakim memang diakui dalam sistem hukum, namun tetap harus berlandaskan asas atau kesamaan di depan hukum.
“Tanpa parameter yang seragam, disparitas vonis mudah dipersepsikan sebagai inkonsistensi penegakan hukum,” katanya.
Perbandingan Sejumlah Perkara
Shyafril kemudian membandingkan perkara Paramita dengan beberapa kasus lain yang pernah diproses di Makassar.
Dalam perkara Mustadir Dg. Sila, barang bukti yang disita mencakup produk sediaan farmasi dalam jumlah besar, peralatan produksi, hingga dokumen distribusi. Namun putusan kasasi hanya menjatuhkan pidana satu tahun penjara.
Perkara lain adalah Hj. Mir’a Hayati. Dalam kasus ini, barang bukti berupa ratusan produk kosmetik dan dokumen usaha.
Vonisnya sempat berfluktuasi, yakni 10 bulan penjara di tingkat pertama, naik menjadi empat tahun pada tingkat banding, lalu turun menjadi dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada tingkat kasasi.
Sementara dalam perkara Agus Salim, barang bukti meliputi 466 botol obat pelangsing, dokumen produksi dan distribusi, hasil uji laboratorium BPOM, hingga bukti promosi melalui media sosial.
Putusan banding menjatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang kemudian dikuatkan pada tingkat kasasi.
Menurut Shyafril, jika perkara-perkara tersebut diletakkan dalam satu spektrum, terlihat adanya variasi putusan yang cukup tajam.
“Masyarakat tidak hanya melihat angka vonis, tetapi juga pola penjatuhan pidana. Jika pola itu tidak linear dengan fakta perkara, pertanyaan publik tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Vonis PN Sidrap
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Paramita pada 18 Februari 2026.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis Sera Achmad dengan hakim anggota Alfiana Prautasani dan Nur Asni Hasbullah..
Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Menariknya, vonis tersebut justru lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.
Paramita menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
![]()





























