Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Usai Lebaran, Pekerja Bisa Cairkan Dana JHT hingga Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

badge-check

					Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Jakarta – Setelah libur Lebaran, para pekerja aktif kini bisa mencairkan dana hingga Rp10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini dapat dinikmati meskipun peserta belum memasuki usia pensiun, selama telah terdaftar minimal 10 tahun sebagai peserta.

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim sebagian hingga 10% dari total saldo JHT.

Selain itu, peserta juga dapat mencairkan hingga 30% dari saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah, baik secara tunai maupun kredit.

Untuk klaim sebagian (maksimal 10%), peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP atau identitas lain yang sah
  3. NPWP bagi yang memiliki saldo di atas Rp50 juta

Sementara itu, untuk klaim 30% terkait kepemilikan rumah, syarat dokumen meliputi:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP atau identitas lain
  3. NPWP (jika memiliki dan saldo JHT lebih dari Rp50 juta)
  4. Dokumen properti, seperti PPJB, AJB, atau perjanjian pinjaman kredit rumah

Jika rumah dibeli atas nama pasangan, wajib dilampirkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga serta surat pernyataan bahwa rumah tersebut dibeli atas nama pasangan sah.

Cara Mencairkan Dana JHT Secara Online:

  1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri dan unggah dokumen
  3. Simpan data dan tunggu jadwal wawancara online
  4. Dana akan ditransfer ke rekening peserta setelah verifikasi

Melalui Kantor Cabang:

  1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan
  3. Lakukan wawancara dan verifikasi
  4. Tunggu pencairan dana masuk ke rekening

Melalui Aplikasi JMO:

  1. Unduh aplikasi JMO dan login
  2. Masuk ke menu klaim JHT
  3. Lengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan
  4. Lakukan selfie dan konfirmasi data
  5. Dana akan ditransfer ke rekening yang terdaftar

Program ini diharapkan dapat membantu para pekerja memenuhi kebutuhan pasca Lebaran, khususnya dalam hal pembiayaan rumah dan kebutuhan mendesak lainnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional