Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Upaya Penyelamatan Generasi Milenial dari Narkoba, Ini yang Dilakukan Kesbangpol dan Polres Jeneponto

badge-check

					Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abdul Majid sebagai narasumber. (BERITA.NEWS/Muh Ilham). Perbesar

Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abdul Majid sebagai narasumber. (BERITA.NEWS/Muh Ilham).

BERITA.NEWS,Jeneponto – Ratusan Pelajar Sekolah SMP 3 Binamu Kabupaten Jeneponto mengikuti penyuluhan pencegahan peredaran pengunaan minuman keras dan narkoba bersama badan Kesbangpol Jeneponto.

Kegiatan penyuluhan itu mengusung Tema ‘Upaya penyelamatan generasi milenial melalui penyuluhan Miras dan Narkoba’ di Aula Sekolah SMP 3 Binamu, Jalan Pendidikan, Kelurahan Monro-Monro, Kabupaten Jeneponto, Selasa (22/10/2019).

Dalam Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Integrasi Bangsa Kesbangpol Abdul Rasyid dan dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abdul Majid, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Binamu, Sitti Hasmiah, Kasi Promkes dan pemberdayaan Dinas kesehatan dan lainnya.

Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Abdul Majid yang juga sebagai narasumber menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan Sosialisasi pencegah dan pengunaan Narkoba dan Miras di kalangan Pelajar.

Kata dia, perlunya peran Guru terhadap siswa dalam pegenalan berbagai jenis Narkoba seperti sabu-sabu, Ganja’ dan Tramadol serta minuman yang beralkohol yang dapat membahayakan kalangan penurus bangsa.

“Melalui penyuluhan ini, kami berharap agar para pelajar serta generasi muda menjadi lebih paham akan bahaya yang ditimbulkan terhadap penggunaan Narkoba,” Jelas Akp Abd Majid.

Sementara Ketua panitia kegiatan Kamria Fitriani mengatakan, dasar hukum digelarnya penyuluhan ini berdasar Undang undang RI nomor 35 tahun 2010 tentang narkotika dan undang undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan keputusan presiden RI nomor 3 tahun 1987 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Tujuan pelaksanaan ini untuk menginformasikan ke para generasi muda untuk dapat mengetahui bahwa miras dan narkoba adalah hal yang harus di tolak dan dihindari,” kata Kamria.

Tempat yang sama, Kabid Perlindungan Integrasi Bangsa Kesbangpol, Abd Rasyid juga mengatakan, pentingnya menolak miras dan Narkoba dalam kehidupan sehari hari.

“Perlu saya sampaikan bahwa, mengkonsumsi narkoba tidak ada manfaatnya sama sekali bahkan akan berdampak buruk pada kesehatan. Untuk itu mari kita berperan aktif mencegah itu semua,”jelas Abd Rasyid.

  • Muh Ilham

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah