Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Unggah Postingan Hoaks soal Covid-19, Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

badge-check

					Unggah Postingan Hoaks soal Covid-19, Warga Trenggalek Ditangkap Polisi Perbesar

BERITA.NEWS, Trenggalek – Seorang warga asal Desa Cangkul, Kecamatan Dongko, Trenggalek, ditangkap jajaran Polres Trenggalek setelah mengunggah postingan informasi Covid-19 tidak benar (hoaks) di media sosial.

Tersangka berinisial JS. Dia dilaporkan polisi setelah keluarga korban mengetahui informasi hoaks di Facebook tentang ayahnya yang dikabarkan terpapar virus Covid-19. Sementara seorang lagi berinisial BS, masih dalam pencarian.

Dari keterangan petugas, JS merupakan pelaku pertama penyebaran berita melalui WhatsApp. Sedangkan temannya, BS, selaku pengunggah di Facebook, saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria mengatakan, kejadian bermula pada saat ayah pelapor sedang dalam perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek mengalami sakit infeksi saluran pencernaan hingga dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

Namun sebelum dirujuk, pihak RSU Trenggalek melakukan tes Swab pada pasien untuk memastikan tidak terpapar Corana. “Pihak keluarga menunggu hasil tes swab orang tuanya sebelum dirujuk,” ucap Kapolres di depan wartawan, Kamis (25/6/2020).

Kemudian pelapor iseng membuka Facebook dan menemukan informasi nama ayahnya sedang diunggah oleh akun Facebook yang bernama BS. Informasi screenshot di Facebook beredar luas yang menyebutkan nama korban sedang terpapar virus corona dan keberadaanya ada di RSUD dr Soedomo Trenggalek.

Kemudian informasi tersebut menjadi berbincang masyarakat Trenggalek, khususnya oleh tetangga. Imbasnya keluarga pelapor maupun korban dikucilkan dari lingkungan maupun pergaulan karena masyarakat takut. Padahal, hasil tes swab pasien masih belum keluar.

Setelah hasil tes swab keluar, ternyata hasilnya negatif. “Keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke polisi setelah tes swab ayah korban keluar tanggal 26 Mei 2020 dan dinyatakan negatif,” sambung Kapolres.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang kuat berupa tulisan yang di-screenshot serta nama profil pengunggah di facebooknya, kemudian melakukan penangkapan.

Petugas juga mengamankan bukti handphone milik pelaku yang digunakan serta mengambil hasil tes swab pasien untuk memperkuat bukti.

“Selanjutnya kita akan proses lebih lanjut, dan untuk temannya kita tetapkan DPO,” katanya.

Pada pelaku petugas akan mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang no. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 54 ayat (2) Jo Pasal 17 huruf h-ke 2 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

. Wan

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal