Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Transaksi Pakai Dolar Palsu, 3 Orang Jadi Tersangka

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Depok – Polres Metro Depok menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait peredaran uang dolar AS palsu di Depok. Ketiga tersangka tersebut membeli uang palsu dari orang lain di luar wilayah Depok.

“Iya benar tiga orang jadi tersangka terkait kasus tindak pidana mengedarkan uang jenis US Dollar palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020), mengutip Detikcom.

Yusri menyebut transaksi tersebut terjadi di Jalan Pekapuran, Curug, Cimanggis, Selasa (16/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni M, IM, dan AG mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari luar wilayah Depok.

“Para pelaku mendapatkan mata uang asing palsu dari seseorang di luar wilayah Depok dengan harga lebih murah dibanding uang asli dengan kualitas 3 banding 1,” ucap Yusri.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Yusri menyebut dari para pelaku ditemukan sejumlah mata uang asing yakni 28 lembar uang pecahan USD 100, 20 lembar pecahan USD, 71 lembar pecahan Euro, dan 3 lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 dollar. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 245 KUHP terkait mengedarkan uang jenis dolar AS palsu.

Sebelumnya, tim Jaguar Polresta Depok menangkap seorang pria di Jalan Putri Tunggal, Cimanggis, Depok. Pria itu ditangkap saat hendak melakukan transaksi dolar palsu.

Kepala Tim Jaguar Polresta Depok Iptu Winam Agus mengungkapkan awalnya pada Senin (15/6/2020) malam, timnya melakukan patroli di Jalan Putri Tunggal dan mendapati pelaku sedang mondar-mandir tampak kebingungan.

Atas kecurigaan tersebut, polisi kemudian memeriksa isi pesan pada handphone milik pria tersebut. Saat itulah diketahui bahwa pria itu ternyata hendak transaksi uang palsu.

“Kita temukan di handphone-nya banyak chat-chat pemesanan uang palsu,” ucapnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal