BERITA.NEWS, Soppeng – Aksi peredaran narkotika di wilayah Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, kembali terbongkar.
Seorang pria berinisial AAL (43) tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian di area SPBU Takalala, Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Penangkapan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Soppeng ini mengungkap barang bukti berupa 5 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,48 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai wilayah Takalala kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dalam penguasaan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, AAL mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus pun dilakukan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi kembali mengamankan satu orang lainnya yang diduga terkait, berinisial S.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan ini,” pungkasnya.
Penulis: Syarif
![]()
























