Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Tragedi di Sinjai Tengah: Pria 31 Tahun Tewas Ditikam, Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

badge-check

					Press Release Satreskrim Polres Sinjai Pengungkapan Kasus Pembunuhan. (Foto: Berita.News) Perbesar

Press Release Satreskrim Polres Sinjai Pengungkapan Kasus Pembunuhan. (Foto: Berita.News)

SINJAI, BERITA.NEWS – Kasus penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Manimpahoi, Desa Saotengah, Kecamatan Sinjai Tengah, menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Korban, AP alias Oge (31), tewas setelah ditikam oleh pelaku berinisial AK alias Kahar pada Minggu malam, 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis ini terjadi di salah satu titik di Desa Saotengah.

Pada malam kejadian, AP dan AK sempat terlibat dalam perselisihan yang diduga dipicu oleh permasalahan pribadi.

Menurut saksi mata, keduanya sempat beradu mulut sebelum AK tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menikam AP.

Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri, sehingga pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Pelaku Diamankan

Tim Resmob Polres Sinjai akhirnya berhasil mengamankan AK pada Selasa, 18 Maret 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, Satreskrim Polres Sinjai menetapkan pria berusia 45 tahun itu sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/3/2025), mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” ujar AKP A. Rahmatullah.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik penikaman tersebut dan mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap tersangka.

Sementara itu, keluarga korban meminta keadilan dan berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sinjai, mengingat peristiwa kekerasan serupa telah beberapa kali terjadi di wilayah tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan melibatkan pihak berwenang jika terjadi perselisihan guna menghindari tindakan kriminal.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal