Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Tolak Kembalikan 3 Pejabat Non Job, NA buka Koordinasi ke Menpan RB

badge-check

					Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (BERITA.NEWS/KH). Perbesar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (BERITA.NEWS/KH).

BERITA.NEWS, Makassar – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan tiga pejabat yang non job Gubernur Nurdin Abdullah terus temui kendala dan tidak ada realisasi. Sabtu (7/9/2019).

Bahkan, Nurdin sendiri seperti enggan dan tidak mau menjalankan rekomendasi KASN tersebut. Padahal, pencopotan tiga pejabat eselon II itu jelas terdapat beberapa temuan pelanggaran cacat prosedur.

Selanjutnya, KASN sendiri telah berikan batas waktu kepada Pemprov Sulsel agar menindaklanjuti pengembalian posisi Jumras selaku Kepala Biro Pembangunan, Hatta sebagai Kepala Biro Umum dan Lutfi Kepala Inspektorat.

Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku pihaknya telah bersurat ke Kemenpan RB dan menjelaskan alasan pencopotan tersebut. Kuat dugaan, Nurdin Abdullah jelas sudah tidak menginginkan tiga pejabatnya tersebut.

Baca Juga :  Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

“Kita sudah kirim surat ke Menpan, kita suda kirim suratnya. Kita cerita kronologis kenapa yang bersangkutan ini kita berhentikan.kta tunggu aja jawabannya pak Menpan RB,” ucapnya dirujab Gubernur.

Diberikan sebelumnya, Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel Imran Tenri Tata menilai Nurdi Abdullah sebagai Gubernur harusnya bisa paham maksud rekomendasi KASN tersebut. Apalagi sudah dibuktikan adanya pelanggaran dalam Non Job pejabat eselon II tersebut.

“Kalau sudah terbukti Komisi ASN menyampaikan mekanisme, ya yang harus di dijalankan khususnya pada peraturan yang ada. Jalankan,” ujar legislator partai Golkar tersebut. Selaas (4/9/2019) lalu.

  • KH

Loading

Comments

Baca Lainnya

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

17 April 2026 - 13:45 WITA

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

17 April 2026 - 09:08 WITA

Trending di Makassar