Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Takalar

Timsus Polda dan Polres Takalar Berhasil Menangkap H Tambaru Lau Pelaku Curnak yang DPO

badge-check

					Pelaku Kasus Curnak yang diamankan Timsus Polda dan Polres Takalar H Tambaru Lau. (Berita.news/Abdul Kadir). Perbesar

Pelaku Kasus Curnak yang diamankan Timsus Polda dan Polres Takalar H Tambaru Lau. (Berita.news/Abdul Kadir).

BERITA.NEWS, Takalar – Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama Polres Takalar berhasil menangkap pelaku pencurian ternak (Curnak) H Tambaru Lau di jalan Poros Bajeng Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa kemarin (16/7/2019) sekitar pukul 15.30 Wita kemarin.

Selama kurang lebih empat bulan Polres Takalar melakukan pengejaran terhadap H Tambaru Lau (76) warga Desa Barugayya Kecamatan Polongbangkeng Utara tersangka Kasus Pencurian Ternak (Curnak) dan masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) yang juga tak lain adalah bapak dari anggota legislatif yang kini menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Takalar.

Setelah mengeluarkan surat penangkapan dan mengetahui keberadaannya Polres Takalar berkoordinasi dengan Timsus Polda yang dipimpin Kanit Ipda Arthenius MB melakukan pengejaran terhadap tersangka dari Makassar menuju Takalar.

Tepat di jalan Poros Bajeng, Timsus Polda Sulsel menemukan kendaraan jenis Pajero warna merah memarkir kendaraannya sedang menikmati hidangan sop saudara dan ikan bakar.

Saat hendak naik ke dalam mobilnya bersama sopirnya, langsung dilakukan penyergapan dan melakukan penangkapan.

Saat penangkapan, adu mulut sempat terjadi antara pelaku Curnak dan Timsus Polda Sulsel bahkan dirinya membentak polisi “tembak saya pak” namun polisi coba meredahkan amarahnya. Namun tetap saja melakukan perlawanan sehingga kedua tangannya langsung diborgol dan mengamankan senjata tajam jenis parang dan langsung digelandang ke Posko Timsus Polda Sulsel.

Kanit Timsus Polda Sulsel Ipda Arthenius MB menerangkan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dari Polres Takalar sehingga kami bergerak cepat dan mengamankannnya di jalan Poros Bajeng dan langsung kami membawanya ke Posko Timsus Polda Sulsel.

“Dalam penangkapan ini kami mengamankan 1 buah senjata tajam jenis parang, 1 unit senjata api dan 8 butir peluru jenis 4,5,” kata Arthen.

Selanjutnya tersangka tersebut diserahkan di Polres Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Muhammad Warpa membenarkan penangkapan terhadap H. Tambaharu Lau. “Ia kemarin sore berhasil ditangkap oleh Polda Sulsel bersama Polres Takalar di jalan Poros Bajeng Kabupaten Gowa, kemudian Timsus Polda Sulsel langsung menyerahkan di Polres Takalar”, ujarnya saat ditemui diruangannya, Rabu (17/5/2019).

Warpa juga menambahkan penangkapan ini dilakukan lantaran sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan namun diabaikan, sehingga menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kurang lebih empat bulan DPO, awalnya kami surati pemanggilan namun diabaikan sehingga kami bekerja sama Timsus Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan saat diketahui posisinya oleh personel dilapangan,” beber warpa.

Hanya saja, sambung Warpa saat ini H. Tambaharu Lau, sakit dan mengalami sesak napas dan bengkak dibagian kakinya sehingga dibawa ke RS H. Daeng Ngalle, kemudian di rujuk di Rumah Sakit Wahidin Makassar.

Diketahui H. Tambaru Daeng Lau terlibat kasus 363 ayat 1 melakukan pencurian ternak sapi sebanyak 3 ekor milik Bahtiar warga Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Utara pada tahun 2018 lalu.

Dalam kasus ini, sebelumnya polisi mengamankan dua orang pelaku lainnya yang kini sudah berada di lapas Takalar. Kemudian kembali berhasil mengamankan dua pelaku yang salah satunya oknum polisi yang kini sudah Purnawirawan.

“Setelah ditangkapnya H. Tambaru Lau kita langsung menjemput pelaku satunya lagi yakni Purnawirawan (Pensiunan) Polri sudah non aktif Gassing Taba,” ujar kasatreskrim Polres Takalar.

Mengenai senjata api yang dimiliki pelaku Curnak yang ditangkap Timsus Polda dan Polres Takalar. Saat ini Polres Takalar masih dalam tahap penyelidikan.

“Kalau Senpi masih kita selidiki dulu kepemilikannya,” tutup AKP Muh Warpa.

Kedua pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 ancaman kurungannya 7 tahun penjara.

  • Abdul Kadir

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal