Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Timah Panas Hentikan Pelarian Residivis di Bantaeng

badge-check

					Timah Panas Hentikan Pelarian Residivis di Bantaeng Perbesar

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri

BERITANEWS, Bantaeng – Tim Resmob Polres Bantaeng akhirnya berhasil meringkus tersangka pelaku pengancaman dan penggelapan Handphone di jalan Gelatik, kelurahan Pallantikang, kecamatan Bantaeng, kabupaten Bantaeng pada Selasa (10/3/2010) malam.

Tersangka ditangkap berdasarkan dua  laporan polisi yang berbeda yakni, laporan Polisi Nomor : LP.B / 09 / I/ 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng, Tanggal 18 Januari 2020 Tentang Tindak Pidana Pengancaman dan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 41 / II / 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng Tanggal 28 Februari 2020. Tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Tersangka, Rahmad Hidayat Bin Riri alias Ahmad (22) ditangkap saat dirinya sedang berboncengan naik motor bersama dengan temannya.

Tersangka yang sempat dicegat dijalan oleh Tim Resmob Polres Bantaeng berupaya kabur dengan berusahaenabrakkan kendaraannya kepada petugas kepolisian.

Namun Naas baginya petugas sempat menarik baju rekan tersangka yang memboncengnya yang mengakibatkan motor oleng dan terjatuh dengan menabrak pohon.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Tak berhenti sampai disitu, tersangka masih tetap berusaha kabur dengan berlari berusaha menjauhi petugas kepolisian, dan aksi kejar-kejaran pun dimulai.

Tembakan peeingatan pun dilepaskan untuk mengehentikan pelarian tersangka, namun sayangnya itu tetap tidak menghentikan langkah tersangka untuk mencoba lolos dari kejaran petugas.

Dengan terpaksa petugas melepaskan tembakan kembali untuk melumpuhkan tersangka dibagian kakinya namun sayangnya sasaran meleset dan mengenai pingganya, pelariannya pun akhirnya terhenti dengan sebutir peluru yang bersarang di perutnya.

Petugas kepolisian kemudian melarikan tersangka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu perawatan medis.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri mengatakan perihal apa yang dialami oleh tersangka saat ini pihak kepolisian akan menanggung segala biaya pengobatan tersangka hingga sembuh.

“Kami akan menanggung beban biaya yang akan dibebankan tersangka selama menjalani proses pengobatan” ucapnya.

Lanjutnya lagi, termasuk biaya operasi yang akan segera dilakukan kepada tersangka.
Menurut Wawan, soal penembakan yang dilakukan terhadap tersangka pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan. 

Diketahui bahwa tersangka Rahmad hidayat Alias Ahmad merupakan recedivis dalam kasus pencurian dengan cara pemberatan atau jambret dan di vonis 1 tahun 5 bulan di rutan Bulukumba tahun 2019 lalu.

Saharuddin

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah