Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tim T4P Polres Bantaeng Amankan Pelaku Curas di Gallea, Satu Rekannya DPO

badge-check

					Tersangka MT saat terciduk di rumahnya. (Berita.news/Fitriani Aulia Rizka). Perbesar

Tersangka MT saat terciduk di rumahnya. (Berita.news/Fitriani Aulia Rizka).

BERITA.NEWS, Bantaeng – Tim Tindak Tegas Terukur Terpercaya Profesional (T4P) Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan satu pelaku Curas dikediamannya.

Pelaku berinsial MT (21) diamankan dirumahnya di Desa Kadang Kunyi Kecamatan Gantarang Keke, Bantaeng.

Paur Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri menjelaskan penangkapan pelaku Jambret atas laporan korbannya RK yang mengalami insiden pada Januari 2019 lalu. 

“Pelaku diamankan dikediamannya pada Kamis (4/7) kemarin, oleh Tim T4P Reskrim Polres Bantaeng,” kata Sandri, Jumat (5/7/2019).

Sandri menjelaskan kejadiannya pada tanggal 5 Januari lalu, saat itu korban sepulang dari Pantai Seruni, saat menuju rumahnya di Gallea dengan menggunakan sepeda motor, RK ditendang oleh pengendara lain yang berboncengan sehingga terjatuh. 

“Setelah RK terjatuh salah satu dari pelaku kemudian merebut handphone miliknya yang disimpan di laci motor. Dan pelaku langsung kabur menuju arah Kota Bantaeng,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogerasi pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng bersama barang bukti mengakui bahwa memang dirinya yang melakukan bersama rekannya.

“MT mengakui bahwa betul yang melakukan Pencurian dengan kekerasan (curas) bersama rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Sandri.

Adapun barang bukti yang diamankan Tim T4P Reskrim Polres Bantaeng yakni sepeda motor yang digunakan dan satu buah handphone. Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.   

Fitriani Aulia Rizka 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal