Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tim Hukum Appi-Rahman Laporkan Dugaan Bagi-Bagi Sembako ke Bawaslu Makassar

badge-check

					Tim Hukum Appi-Rahman Laporkan Dugaan Bagi-Bagi Sembako ke Bawaslu Makassar Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Tim hukum pasangan calon Wali kota dan wakil Wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) melaporkan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi sembako yang dilakukan paslon lain ke Bawaslu Makassar, Senin (5/10/2020).

Laporan resmi ini ditandai dengan tanda bukti penerimaan laporan Nomor: 013/LP/PW/KOT/27.01/X/2020.

Ketua tim hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco, bertindak selaku pelapor menjelaskan bahwa laporannya inj terkait dugaan tindak pidana dan atau administrasi Pilkada.

Dengan menjanjikan/memberikan materi (beras) yang dilakukan calon Wali kota dan wakil Wali kota nomor urut 1, Mochammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) dan tim pemenangannya.

“Secara resmi kami laporkan tadi pagi berdasarkan bukti-bukti yang kami punyai dan sudah disertakan dalam laporan itu,” ucap Yugo saat ditemui di Hotel Novotel, Jl Chairil Anwar.

Yugo menerangkan bahwa laporan ini dilakukan setelah ditelaah dengan seksama terkait dengan bukti yang ia pegang.

Baca Juga :  Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil box dan diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko Adama.

“Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima sembako itu,” ucapnya.

“Jadi kami tidak gegabah, ini kita laporkan dengan pertimbangan ada banyaknya bukti yang valid bahwa Paslon nomor urut 1 ini diduga kuat melakukan money politic,” sambungnya.

Atas laporan itu tim hukum Appi-Rahman berharap Bawaslu Makassar bisa menindaklanjuti dengan memperhatikan posisi kasusnya.

Sebab Yugo meyakini tindakan yang dilakukan Paslon nomor urut 1 tersebut sudah pada pelanggaran berat.

“Kami meminta dan berharap kepada Bawaslu menempatkan posisi kasus ini di tempat yang semestinya. Karena buktinya ini sudah lengkap, bukti video, foto, tanda terima,” terangnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko & 60 Armada

17 April 2026 - 18:20 WITA

Menuju 10 Besar, 68 Peserta Ikuti Seleksi Komisioner BAZNAS Makassar

17 April 2026 - 14:13 WITA

Trending di Makassar