Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Tim Elang Polrestabes Makassar Gagalkan Beredar 2 Kilo Gram Sabu-sabu di Kota Makassar

badge-check

					Komisarsi Besar Polisi, Witnu Urip Laksana saat Press Release di Polrestabes Makassar. Perbesar

Komisarsi Besar Polisi, Witnu Urip Laksana saat Press Release di Polrestabes Makassar.

BERITA.NEWS, Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang tergabung dalam Tim Elang Polrestabes Makassar kembali berhasil mengagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 Kilo gram.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Lakasana didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto saat merilis kasus tersebut, didepan pintu masuk Polrestabes Makasssar yang berada di Jalan Ahmad Yani No.9 Makassar.

Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana mengatakan bahwa selain berhasil mengagalkan beredarnya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, Tim Elang Polrestabes Makassar juga mengamankan dua terduga pelaku.

“Keduanya yakni kakak beradik, Andri Triyono alias Anto (34) dan Ansar (36) bin Abd Latif, warga Jalan Panampu, Makassar,” ujarnya mantan Kepala Direktorat Intel Polda Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyatakan, jika pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Pihaknya lalu menyelidiki. Alhasil, kedua pelaku berhasil diringkus di Hotel La’riz kamar 305, Jalan Lagaligo, pada Sabtu (13/03/2021).

“Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan satu buah tas berwarna biru yang berisikan dua bungkus berisi Kristal bening. Diduga narkotika jenis sabu seberat dua (2) kilogram yang berada di dalam penguasan pelaku berinisal AT (Anto),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kakak beradik itu dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

“Pelaku ini adalah jaringan pengedar lama yang saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan,” ucap Kombes Pol Witnu.

Dia menambahkan, kasus ini terus akan dikembangkan. Diduga, sabu-sabu tersebut disuplai dari salah seorang bandar besar berinisial FR.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto dihadapan sejumlah media mengatakan bahwa Tim Elang Polrestabes Makassar mengamankan dua kilo gram sabu tersebut dari salah satu tangan terduga pelaku.

“Dari tangan Anto, sabu itu diamankan,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi, Yudi Frianto, Senin (15/03/2021).

Yudi juga mengemukakan bahwa Tim Elang Polrestabes Makassar juga terpaksa melumpuhkan salah satu terduga pelaku yakni, Anto.

“Anto dengan sangat terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha kabur saat polisi melakukan pengembangan, setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto saat menunjukan barang bukti hasil tangkpan Tim Elang Polrestabes Makassar.

Dipenghujung Press Release tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihaknya lantaran diduga, sabu-sabu tersebut disuplai dari salah seorang bandar besar berinisial FR.

“Satuan Narkoba Polrestabes Makassar akan terus melakukan pengembangan lantaran Bandarnya FR ini merupakan jaringan Malaysia,” ungkap Komisari Besar Polisi ini saat menutup jumpa pers tersebut. (*)

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal