Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tilang Elektronik Berlaku di Sinjai, Siap-siap Pelanggar Lalin Dapat Surat dari Polisi

badge-check

					Suasana Arus Lalu Lintas di Jalan Persatuan Raya Sinjai. (Foto: BERITA.NEWS/ Thatang) Perbesar

Suasana Arus Lalu Lintas di Jalan Persatuan Raya Sinjai. (Foto: BERITA.NEWS/ Thatang)

BERITA.NEWS, Sinjai – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara resmi mulai berlaku di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dengan cara dipotret melalui kamera ponsel polisi.

Pemberlakuan tilang elektronik ini sudah
dimulai di bulan Januari 2024 dan berlaku 25 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muh Arsyad mengatakan penerapan tilang elektronik dilakukan secara mobile.

“Pihak kami menggunakan kamera Ponsel yang terintegrasi dengan data ETLE Nasional,” katanya kepada wartawan di Sinjai beberapa hari lalu.

Muh Arsyad membeberkan bahwa untuk titiknya bukan pakai dari Traffic Lights. Akan tetapi personel yang bertugas sistem mobile.

“Jadi personel patroli dengan menggunakan ponsel kamera handheld,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, apabila ditemukan pelanggaran secara kasat mata, maka petugas memotret dengan menggunakan kamera ponsel.

Baca Juga :  Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

“Pelanggaran yang dimaksud seperti tidak memakai helm, berbonceng tiga dan aksi pelanggaran lainnya,” sebut Muh Arsyad.

Selanjutnya Kasat Lantas, pelanggar ini akan diberikan surat konfirmasi sesuai alamatnya dan menunggu selama lima hari.

“Dalam waktu 5 hari tidak ada klarifikasi maka untuk data STNK akan di catat di Samsat selaku pelanggar,” bebernya.

Saat ini, petugas Satlantas Polres Sinjai memegang dua ponsel yang langsung connect ke server ETLE Ditlantas Polda hingga ke Korlantas Polri untuk penerapan tilang bagi si pelanggar.

“Sesuai arahan dan petunjuk Korlantas sementara ini kita menggunakan tilang ETLE namun untuk tilang manual juga tetap apabila di temukan pelanggaran di lapangan,” ungkapnya.

Namun rencana kedepannya, sejumlah titik di kota Sinjai akan dipasangkan CCTV yang bisa connect dengan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Penerapan Tilang Elektronik ini, salah satu disebabkan persentase angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Sinjai yang naik.

“Ini juga menjadi atensi Ditlantas Polda Sulsel sebab persentase angka kecelakaan di kabupaten Sinjai naik hingga mencapai 20 persen ditahun 2022 dan 2023,” jelas Mantan Kasat Lantas Polres Maros itu.

 

Penulis: Thatang

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah