Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Terungkap! Kades di Jeneponto Jual Tanah Milik Saudaranya Sendiri, Kini Digugat dan Jadi Tersangka

badge-check

					Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto turun langsung ke lokasi dengan melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Gantarang. [Foto: Ist] Perbesar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto turun langsung ke lokasi dengan melakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Gantarang. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Jeneponto — Konflik lahan yang melibatkan seorang kepala desa di Kabupaten Jeneponto kini memasuki babak yang makin panas. Sosok yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, justru terseret dalam pusaran hukum yang kompleks dan mengejutkan.

Kepala Desa Gantarang, Muh. Nasir Nara, kini tidak hanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan hak atas tanah, tetapi juga resmi digugat secara perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jeneponto.

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan Hamid dan Basse pihak yang sebelumnya membeli sebidang tanah dari sang kepala desa. Namun, transaksi itu kini berbuntut panjang setelah terungkap fakta mencengangkan.

Tanah yang diperjualbelikan tersebut diduga kuat bukan milik Muh. Nasir Nara, melainkan milik saudara kandungnya sendiri, Burhanuddin.

“Berdasarkan bukti kepemilikan yang sah secara hukum, tanah tersebut adalah milik klien kami, Burhanuddin. Namun justru dijual oleh Muh. Nasir Nara kepada pihak lain,” ungkap Faisal, penasihat hukum Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).

Situasi semakin rumit ketika fakta lain ikut terkuak. Muh. Nasir Nara ternyata telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak 19 November 2025, hanya beberapa hari sebelum gugatan perdata dilayangkan ke pengadilan.

“Hanya berselang beberapa hari setelah status tersangka ditetapkan, gugatan dari Hamid dan Basse masuk. Jadi saat ini proses hukum berjalan secara paralel, baik pidana maupun perdata,” jelas Faisal.

Untuk memperjelas objek sengketa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto bahkan telah turun langsung ke lokasi dengan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Gantarang.

Langkah ini dilakukan guna memastikan batas-batas fisik lahan yang disengketakan.

Proses tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polsek Kelara.

“Pemeriksaan setempat sudah dilakukan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 15 April dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari para pihak,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, bukan hanya karena melibatkan pejabat desa, tetapi juga karena konflik terjadi antara dua saudara kandung.

Kini, masyarakat menanti bagaimana putusan pengadilan akan mengungkap kebenaran di balik sengketa ini—serta menentukan nasib hukum sang kepala desa yang tengah berada di ujung tanduk.

 

Penulis: Akbar Razak

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal