Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Terungkap! FR Tega Aniaya Keponakannya di Bulukumba Atas Perintah Ibu Kandung Korban

badge-check

					FR Terduga Pelaku saat Menjalani Proses Pemeriksaan di Unit PPA Polres Bulukumba. (Dok. Berita.News/ Syarif) Perbesar

FR Terduga Pelaku saat Menjalani Proses Pemeriksaan di Unit PPA Polres Bulukumba. (Dok. Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, BULUKUMBA – Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan diamankan di Polres Bulukumba.

Terduga pelaku diketahui tak lain adalah FR (44) paman dari korban SR (10). Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Polres Bulukumba.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu, 8 September 2024.

Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar mengungkapkan, terduga pelaku bukan pertama kali melakukan kekerasan terhadap keponakannya.

“Kalau menurut pengakuannya, pelaku sudah dua kali melakukan penganiayaan terhadap keponakannya,” kata Akhmad Kahar saat ditemui Berita.News di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2024).

Korban SR yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar itu bertetangga dengan pelaku FR yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Dihadapan penyidik, FR mengakui perbuatannya. Ia mengaku tega melakukan penganiayaan itu atas perintah saudaranya (ibu kandung korban-red).

Baca Juga :  Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

“Pelaku melakukan penganiayaan itu atas perintah ibu korban dengan maksud agar si anak diberi pelajaran atas perbuatannya,” ujarnya.

Pelaku mengaku bahwa ia melakukan penganiayaan terhadap keponakannya itu atas perintah orang tua (ibu-red) korban.

Ibu korban merasa kesal karena anaknya (korban-red) diduga kerap mengambil tanpa izin (mencuri-red) uang neneknya.

Atas kejadian itu, lanjut Akhmad Kahar kemudian ibu kandung korban melapor ke saudaranya dan memerintahkan untuk memberikan pelajaran kepada keponakan FR.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan diamankan, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, beredarnya sebuah video penganiayaan anak dibawah umur. Kasi kekerasan dilakukan secara brutal oleh pelaku.

Dalam video yang dilihat Berita.News, Selasa (10/9/2024), aksi penganiayaan itu dilakukan orang dewasa terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.

Terlihat seorang pria dewasa berpakaian hijau dengan parang di pinggangnya nampak beberapa kali melayangkan tendangan ke wajah anak perempuan tersebut.

Dalam video yang berdurasi 1,25 menit itu, selain pelaku melayangkan tendangan ke wajah korban, juga terlihat pelaku menyeret, dan menginjak sang bocah perempuan itu.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal