Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Tersandung Narkoba, Pegawai Lapas Bulukumba Resmi Jadi Tersangka

badge-check

					Tersangka RA Usai Menjalani Pemeriksaan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba. (Foto: Istimewa) Perbesar

Tersangka RA Usai Menjalani Pemeriksaan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Bulukumba – Seorang pegawai Lapas Kelas IIA Bulukumba, berinisial RA (bukan AR), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bulukumba.

Penetapan tersangka dilakukan setelah RA ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025.

RA ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita oleh personel Satresnarkoba.

Dari tangan RA, polisi menyita delapan saset plastik bening berisi kristal diduga sabu. Barang bukti terdiri dari lima saset kecil dan tiga saset sedang.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung zat metamfetamin.

Total berat sabu yang disita dari RA mencapai 2,8425 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Bulukumba untuk kepentingan penyidikan.

Meskipun ditemukan barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap RA menunjukkan hasil negatif. Hal ini mengindikasikan bahwa RA bukan pengguna aktif narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat untuk menetapkan RA sebagai tersangka.

“Hasil pemeriksaan dari Labfor sudah kami terima dan menjadi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya, Jumat, 16 Mei 2025.

Saat ini, RA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulukumba. Penahanan dilakukan untuk masa awal selama 21 hari ke depan.

Selama proses penahanan, penyidik akan melanjutkan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penangkapan oknum pegawai Lapas ini mengejutkan publik dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Pihak Lapas Kelas IIA Bulukumba sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian RA pasca penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal