Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Termasuk Warkop-Hotel, Jam Operasional Tempat Usaha di Parepare Dibatasi Hingga Pukul 23.00

badge-check

					Ilustrasi: Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun di alun-alun Kota Parepare, Sulsel, yang menjadi salah satu daya tarik dan kunjungan masyarakat. Pemkot setempat membatasi jam operasional tempat usaha selama pandemi hanya hingga pukul 23.00 Wita. (net) Perbesar

Ilustrasi: Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun di alun-alun Kota Parepare, Sulsel, yang menjadi salah satu daya tarik dan kunjungan masyarakat. Pemkot setempat membatasi jam operasional tempat usaha selama pandemi hanya hingga pukul 23.00 Wita. (net)

BERITA.NEWS, Parepare – Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kegiatan operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi (warkop) di masa pandemi Corona (COVID-19). Pemkot membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 23.00 Wita.

Hal tersebut ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe tertanggal 27 Juli 2020 Nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Parepare. Surat edaran ini mengatur waktu operasional, usaha yakni tidak ada lagi aktivitas setelah pukul 23.00 Wita.

“Mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan pada saat kondisi normal dengan menerapkan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Sekretaris Daerah Kota Parepare Iwan Asaad, Sabtu (1/8/2020).

Mengutip Detikcom, dalam surat edaran itu juga dijelaskan adanya sanksi bagi pelanggar. Sanksi itu bisa berupa penutupan sementara dan pencabutan perizinan tempat usaha.

Baca Juga :  Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

“Peringatan dalam bentuk penutupan sementara pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe/warung kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 COVID-19 Kota Parepare bersama dengan perangkat daerah yang berwenang; dan dalam hal telah dilakukan peringatan sebanyak dua kali namun masih ditemukan ketidaktaatan terhadap surat edaran ini, maka dilakukan pencabutan perizinan dan/atau tindakan lain pada hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe/warung kopi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Parepare bersama dengan Perangkat Daerah yang berwenang,” ucapnya.

Data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Parepare saat ini tercatat sudah ada 101 kasus positif COVID-19 di Kota Parepare, 80 kasus sudah dinyatakan sembuh, sementara 21 kasus aktif masing-masing 1 orang dirujuk ke Makassar, 5 orang dirawat di RSU Andi Makkasau, 4 orang di RS Sumantri serta 11 lainnya menjalani isolasi mandiri. ()

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah