Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Terlilit Utang Rentenir, ART di Sinjai Curi Emas Majikan Senilai Puluhan Juta Rupiah

badge-check

					Pengakuan Tersangka Nekat Lakukan Aksi Pencurian Emas Milik Majikannya. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Pengakuan Tersangka Nekat Lakukan Aksi Pencurian Emas Milik Majikannya. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DA nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya, Elita Yuliastutik, senilai puluhan juta rupiah karena terlilit utang rentenir.

Aksi pencurian terjadi pada 30 September 2024 di rumah korban yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

“Tersangka terlilit utang sama rentenir. Pengakuannya hasil dari penjualan emas itu dipakai bayar utang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).

Kasus ini baru terungkap setelah korban melaporkan kehilangan perhiasannya ke Polres Sinjai pada 14 Mei 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/95/V/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk mengambil kotak perhiasan dari dalam laci lemari milik korban,” jelasnya.

Setelah mencuri, DA sempat menyembunyikan emas tersebut di kamar mandi RSUD Kabupaten Sinjai.

DA ibu dari empat anak itu juga diketahui bekerja sebagai Cleaning Service di RSUD Sinjai.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menjual sebagian emas senilai Rp7 juta dan Rp5 juta, sementara sisanya digadaikan kepada seseorang bernama Syamsinar seharga Rp14 juta.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu cincin berlian berbalut emas putih, satu batang cincin emas, dan satu buah permata biru.

“Modus yang digunakan cukup halus karena memanfaatkan kepercayaan korban. Namun, berkat kerja tim, kasus ini berhasil kami ungkap,” tegas AKP Andi Rahmatullah.

DA kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal