Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Terlilit Utang dan Kecanduan Judi Online, Residivis di Sinjai Gasak Emas 20 Gram

badge-check

					Tersangka Tamsir saat Memberikan Keterangan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif) Perbesar

Tersangka Tamsir saat Memberikan Keterangan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Sinjai. (Foto: Berita.News/ Syarif)

BERITA.NEWS, Sinjai – Tamsir (35), seorang residivis kasus pencurian, kembali ditangkap polisi setelah mencuri emas seberat 20 gram milik warga Desa Kampala, Kecamatan Sinjai Timur.

Pelaku dibekuk oleh tim Resmob Polres Sinjai yang dibackup Resmob Polda Sulsel di Kota Makassar, pada Rabu (16/7/2025).

Tamsir diketahui baru lima bulan bebas dari Lapas Bulukumba. Namun, ia kembali melakukan aksi pencurian.

Korban dalam kasus ini adalah Asrul, pemilik rumah yang saat kejadian dalam keadaan kosong.

Tamsir hanya menggunakan alat pahat kayu untuk membongkar rumah korban. Alat itu biasa digunakan oleh tukang kayu.

Aksi pencurian dilakukan pada 14 Juli 2025. Setelah menggasak emas, Tamsir langsung melarikan diri ke Makassar.

Polisi berhasil melacak keberadaan Tamsir berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan.

Saat digerebek, Tamsir sempat melawan petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Tim memberikan tindakan tegas dengan menembak betis pelaku karena melawan saat ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, Jumat (18/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sepasang anting emas, cincin, dompet berisi ATM dan KTP.

Selain itu, ditemukan dua kuitansi gadai, satu kuitansi hotel, serta satu buah tas hitam.

Polisi juga mengamankan alat pahat, pirex untuk isap sabu, dan satu unit motor Honda Genio.

Kepada wartawan, Tamsir mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dan kecanduan judi online.

“Saya banyak utang juga karena sering main judi online,” ujar Tamsir.

Kasus ini juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menemukan alat isap sabu di barang bawaannya.

Kasat Reskrim menyatakan akan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sinjai untuk pendalaman kasus.

“Terkait indikasi penggunaan narkoba, kami akan koordinasikan lebih lanjut,” tegas Adi Asrul.

Saat ini, Tamsir kembali dijebloskan ke tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal