Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Terbukti! Eks Kasat Narkoba Toraja Utara Terima Setoran Bandar, Polda Sulsel Putuskan PTDH

badge-check

					Wawancara Awak Media Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy usai Sidang PTDH. [Foto: Ist] Perbesar

Wawancara Awak Media Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy usai Sidang PTDH. [Foto: Ist]

BERITA.NEWS, Makassar — Sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berakhir dengan keputusan tegas.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit II Satres Narkoba Aiptu N.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy dan digelar di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, Zulham menegaskan bahwa kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian.

“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Zulham.

Ia menjelaskan, selain sanksi etik berupa pemecatan, keduanya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Menurut Zulham, selama proses persidangan terdapat perbedaan sikap dari kedua terperiksa. Aiptu N dinilai bersikap terbuka dan menyampaikan fakta yang diketahuinya selama sidang berlangsung.

“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Meski terdapat perbedaan sikap, keputusan tetap diambil berdasarkan pembahasan komisi sidang etik yang terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota komisi, serta penuntut dengan mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.

“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambah Zulham.

Polda Sulsel menegaskan, sidang etik ini menjadi bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas organisasi.

Penindakan tegas terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika, disebut sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal