BERITA.NEWS, Makassar — Sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berakhir dengan keputusan tegas.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit II Satres Narkoba Aiptu N.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy dan digelar di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media usai sidang, Zulham menegaskan bahwa kedua personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian.
“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Zulham.
Ia menjelaskan, selain sanksi etik berupa pemecatan, keduanya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Menurut Zulham, selama proses persidangan terdapat perbedaan sikap dari kedua terperiksa. Aiptu N dinilai bersikap terbuka dan menyampaikan fakta yang diketahuinya selama sidang berlangsung.
“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Meski terdapat perbedaan sikap, keputusan tetap diambil berdasarkan pembahasan komisi sidang etik yang terdiri dari ketua, wakil ketua, anggota komisi, serta penuntut dengan mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.
“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambah Zulham.
Polda Sulsel menegaskan, sidang etik ini menjadi bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas organisasi.
Penindakan tegas terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika, disebut sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
![]()
























