Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Terbongkar! Oknum DPRD Sinjai Diduga Dalangi Pembakaran Mobil Fortuner di BTN Lappa Mas

badge-check

					Ilustrasi Mobil Terbakar. (Foto: Int) Perbesar

Ilustrasi Mobil Terbakar. (Foto: Int)

BERITA.NEWS, Sinjai – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembakaran mobil mewah jenis Toyota Fortuner.

Peristiwa yang terjadi di BTN Lappa Mas 3 pada 23 Oktober 2025 itu kini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota DPRD aktif.

Kasus ini berawal dari laporan Iskandar Bin Ambo Tuo, pemilik mobil Fortuner hitam yang terbakar secara misterius.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Sat Reskrim Polres Sinjai akhirnya membongkar fakta mengejutkan.

Api yang melahap kendaraan tersebut bukan kecelakaan, melainkan aksi pembakaran yang direncanakan.

Dua orang pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah KM (31), anggota DPRD Sinjai aktif dari Fraksi PAN, dan SF alias Yura (35), seorang petani asal Dusun Batu Lohe, Desa Sukamaju.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

Keduanya diduga kuat bersekongkol dalam melakukan pembakaran tersebut. Polisi bahkan menyita barang bukti berupa mobil Xenia, pakaian, serta handphone milik salah satu pelaku.

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, mengungkapkan bahwa penyidik kini masih mendalami motif di balik aksi nekat tersebut.

“Motifnya masih kami dalami. Namun yang jelas, kedua tersangka sudah kami tahan dan terancam pasal berlapis,” tegasnya. Selasa (4/11/2025).

Para pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya menutup.

Kasus ini pun menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Sinjai.

Banyak yang tak menyangka seorang wakil rakyat bisa terseret dalam kasus kriminal yang begitu serius.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal