Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

TEGAS! Kapolres Sinjai Pecat Dua Personelnya, Ini Pelanggarannya

badge-check

					Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Harsy Mencoret Dua Foto Personel Polres Sinjai yang di PTDH. (Dok. Ist) Perbesar

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Harsy Mencoret Dua Foto Personel Polres Sinjai yang di PTDH. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, Sinjai – Dua personel Kepolisian Resor (Polres) Sinjai dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keduanya masing-masing Bripka Jahuri Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi Bintara yang bertugas Polsek Sinjai Barat.

“Kedua personel itu di PTDH dari kedinasan Polri dengan keterangan In Absensi atau pelanggaran indisipliner yakni desersi,” ungkap Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, Kamis (1/8/2024).

Kapolres Sinjai Harry Azhar Hasry menjelaskan Bripka Jahuri meninggalkan tugasnya secara tidak sah.

Ia (Bripka Jauhari-red) tidak melaksanakan tugas lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai sekarang.

Sedangkan Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut sejak tanggal 11 Agustus 2008 sampai sekarang.

“PDTH kedua personel Polrea Sinjai tersebut itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” tegaas Kapolres.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Keduanya diberhentikan secara resmi saat digelarnya upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) di Mapolres Sinjai.

Upacara PDTH tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Bripka Jahuri.

Serra Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Brigpol Jusnadi.

Dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir atau In Absensia saat upacara, PTDH dilakukan dengan dengan pencoretan foto oleh Kapolres Sinjai.

Pencoretan foto keduanya yang berarti penghapusan daftar personel pada institusi Kepolisian.

Dalam arahannya, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry berpesan agar tidak adalagi pelanggaran yang terjadi yang melibatkan anggota Polres Sinjai.

“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran, Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara professional,” ungkap Kapolres Sinjai.

 

Penulis: Syarif

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah