Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Tarif Pajak Kendaraan di Sulsel Naik Tahun Depan, Ini Besarannya

badge-check

					Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani (dok) Perbesar

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulsel pastikan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kenaikan tarif ini setelah adanya kebijakan penambahan pajak dari aturan lama bagi hasil Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 ke UU nomor 1 tahun 2022 mengatur opsen pajak yang berlaku 5 Januari 2025.

Menindaklanjuti aturan pusat itu, Bapenda Sulsel menetapkan PKB naik 10,67 % dan BBNKB naik 16,20%.Para Wajib Pajak akan dikenakan beberapa item baru yang tertera pada STNK.

Setidaknya ada 6 Item yang akan dikenakan para wajib pajak yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ khusus asuransi jasa raharja dan PNBP (khusus kendaraan baru).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani mengatakan PKB dan Ospen PKB dikenakan atas kepemilikan kendaraan. Tarif sebesar 1% dari DPP melihat harga pasaran kendaraan.

“Opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB terutang termasuk sanksi administratif. BBNKB sebesar 7 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk Opsen BBNKB juga 66% dari Pokok,” ucapnya.

Lebih lanjut, Darmayani mqenjelaskan semisal NJKB Rp 300 Juta dengan PKB 1% maka tarif nya Rp 3 Juta. Adanya Opsen 66% Rp 1.980 juta, maka tambahan pajak menjadi Rp 4.980 juta.

“Opsen PKB ini setara dengan kenaikan tarif 1,66% apabila masih mengacu pada bagi hasil sebesar 1,50% dari NJKB yaitu Rp 4.5 juta. Ada Kenaikan Rp 480 ribu atau 10,67%,” jelasnya.

Semetara penghitungan BBNKB, jika aturan lama untuk NJKB Rp 300 juta tarif yang dikenakan 10% maka wajib pajak membayar Rp 30 juta. Pajak ini akan masuk ke Provinsi 70% dan Kabupaten/Kota 30%.

Sedangkan pada aturan baru, jika NJKB Rp 300 Juta, dengan tarif 7% maka BBNKB Rp 21 juta, lalu ditambah opsen 66% atau Rp 13.860 juta sehingga wajib pajak akan membayar Rp 34.860 juta.

“Kenaikan ini setara dengan tarif 11,62% jika mengacu pada tarif lama BBNKB 10%. Sehingga dengan adanya opsen kenaikan mencapai 16,20% atau tambahan tarif Rp 4.860 juta dari tarif lama,” jelasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Soroti Dugaan Penimbunan BBM, Sekda Sulsel Desak Aparat Tindak Tegas

7 April 2026 - 07:02 WITA

Trending di Pemprov Sulsel