Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Tangkap Ikan Pakai Bom Rakitan, 7 Nelayan di Pangkep Diamankan

badge-check

					Barang bukti yang diamankan terkait illegal fishing dengan bom. (Foto: dok. istimewa) Perbesar

Barang bukti yang diamankan terkait illegal fishing dengan bom. (Foto: dok. istimewa)

BERITA.NEWS, Pangkep – Polisi menangkap nelayan yang menangkap ikan secara ilegal. Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan bom rakitan.

Ada 7 pelaku yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pangkep, Sulawesi Selatan. Sejumlah barang bukti seperti detonator, kompresor, hingga kapal diamankan kepolisian. Polisi mengatakan, daya ledak yang dihasilkan masuk kategori high explosive dan dapat merusak biota laut.

“Jadi mereka ini menyelam dulu ke laut. Kalau mereka lihat banyak ikan, nah di situ mereka melempar bom ikannya. Daya ledak bom ikan rakitan ini termasuk high explosive dan jelas merusak biota laut,” ujar Kasatpol Air Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, Senin (22/06/2020), mengutip Detikcom.

Ketujuh pelaku ini merupakan satu komplotan yang sudah lama malang melintang di perairan Pangkep yang menjual hasil ilegal fishing mereka sampai ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Iptu Deki mengatakan, bahan peledak yang digunakan oleh pelaku itu semuanya rakitan.

“Semuanya rakitan, jadi bahan peledak yang mereka gunakan ini sangat berbahaya. Bukan saja buat ekosistem laut, tapi juga buat dirinya. Sudah banyak kasus, malah mereka yang jadi korban,” kata Deki.

Atas aksinya itu, mereka dijerat pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal