Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tambang Ilegal Semakin Menjamur, Bedungan Balangtieng Jebol dan Rusak Parah.

badge-check

					Kondisi Sungai Balangtieng di Desa Lonrong, Kecamatan Ujungloe, yang jebol diduga akibat aktivitas tambang ilegal. (BERITA.NEWS/IL). Perbesar

Kondisi Sungai Balangtieng di Desa Lonrong, Kecamatan Ujungloe, yang jebol diduga akibat aktivitas tambang ilegal. (BERITA.NEWS/IL).

BERITA.NEWS, Bulukumba – Aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Balangtieng Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba semakin mengkhawatirkan. Hulu sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat setempat kini jebol dan rusak parah.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjalling, Muh. Ikbal Hasyim mengungkapkan, badan atau daerah aliran sungai (DAS) Balangtien saat ini sudah semakin melebar. Kondisi ini menyebabkan debit air semakin rendah.

“Kita lihat di sana (sungai, red) aktivitas tambang (ilegal) masih beroperasi sampai sekarang. Kondisi ini menyebabkan aliran sungai menjadi tidak normal karena terjadi pelebaran badan sungai,” ungkapnya usai meninjau hulu Sungai Balangtieng, kemarin.

Ikbal membeberkan, dari hasil peninjauannya di lokasi sungai, aktivitas penambangan masih berlangsung. Bahkan beberapa alat berat seperti eskavator dan puluhan truk tongkang lalu lalang mengangkut meterial hasil tambang berupa pasir dan batu.

“Ada beberapa eskavator beroparasi di sana dan puluhan truk lalu lalang mengangkut pasir dan batu. Ini sudah berlangsung sejak lama dan tidak ada tindakan dari pihak terkait,” keluhnya. 

Menurut Ikbal, yang paling mengkhawatirkan karena bendungan di anak Sungai Balangtieng, yakni Sungai Balangtikeke juga sudah jebol. Anak sungai ini menjadi sumber air bagi beberapa desa, yakni Garanta, Balong, dan Manjalling.

“Ini hulu Sungai Balangtieng sudah jebol sekira 10 meter di dua titik. Kalau ini tidak cepat ditindak lanjuti, maka tiga desa tidak bisa mengelola sawahnya yang mencapai sekira 700 hektare lebih,” ucapnya.

Baca Juga :  Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

Apalagi menurut Ikbal, dalam waktu dekat ini akan memasuki musim tanam pagi. Jika suplai air dari hulu Sungai Balangtien tidak maksimal, maka petani akan kembali dihadapkan pada ancaman gagal panen.

“Tolong pemerintah dari tiga desa dan camat melaporkan langsung kondisi ini kepada bupati segera ditindak lanjuti melalui instansi terkait,” tambahnya.

Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto yang dikonfirmasi mengaku telah menyampaikan laporan tersebut kepada instansi terkait. Dia pun berharap persoalan tersebut seger ditindaklanjuti sebelum berdampak luas ke masyarakat. “Sudah saya teruskan ke instansi terkait,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan mengaku segera menindaklanjuti pesoalan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal penanangannya.

“Polres akan segera menurunkan tim dari Unit Tipidter, apabila ada tindak apidana akan segera ditangani,” tegasnya.

Sekadar diketahui, eksplorasi tambang galian C di sepanjang bantaran Sungai Balangtien Ujungloe telah berlangsung sejak beberapa tahun silam oleh individu dan perusahaan. Diduga penambangan yang menggunakan alat berat tersebut tidak memiliki izin operasi. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 35 Tahun 1991 tentang Sungai, pada Pasal 3 menyebutkan “Sungai dikuasai oleh negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah”. Kemudian pada Pasal 6 (1) menyebutkan, “Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan Menteri”, dan ayat 2 “Pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri”.

Kemudian berdasarkan UU No. 4 Tahun 2019 pasal 158, junto Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 pasal 2 (2d) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menambang batu kali, kerikil sungau, pasir sungai, pasir urug, pasir pasang dan sebagainya dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

  • IL

Loading

Comments

Baca Lainnya

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Sikap Tebang Pilih Penilaian Korwil SPPG Maros Jadi Sorotan, hingga Abaikan Juknis

8 April 2026 - 02:55 WITA

Trending di Daerah