Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Tak Pakai Masker Disuruh Bersihkan Makam, Yang Pakai Masker Diberi Sembako

badge-check

					Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, disuruh membersihkan makam. () Perbesar

Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, disuruh membersihkan makam. ()

BERITA.NEWS, Semarang – Banyak cara dilakukan untuk memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker. Salah satunya, disuruh berdoa dan membersihkan makam.

Itulah saksi sosial yang berikan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan di Kota Semarang.

Puluhan orang ini terjaring dalam razia penegakan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bersama TNI dan Polri. Operasi digelar di Jalan Sambiroto Raya, Tembalang, Kamis (5/11/2020).

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, Kelurahan Sambiroto berstatus zona merah atau kawasan dengan risiko tinggi penularan Covid-19, karena itu pihaknya gencar melakukan operasi yustisi di daerah itu. “Wilayah Kelurahan Sambiroto masih zona merah,” jelas Fajar.

Dalam operasi yustisi yang digelar sekira dua jam itu, tim gabungan telah menjaring puluhan pelanggar, khususnya mereka yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menurutnya, bagi pelanggar yang terjaring, maka dijatuhi sanksi. Dikatakannya, ada 42 orang yang disita KTP-nya, sedangkan 34 orang lainnya mendapat sanksi sosial berupa menyapu dan doa bersama di area makam Sasonoloyo Sambiroto.

Dijelaskanya, pemberian sanksi ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, dan juga menjaga jarak.

“Sanksi ini juga agar masyarakat mengetahui pentingnya memakai masker di tengah pandemi,” tutur Fajar.

Selain memberi sanksi bagi para pelanggar, tim gabungan juga memberikan reward atau hadiah kepada masyarakat yang menaati protokol kesehatan, terutama yang memakai masker. Sedikitnya, 40 orang yang taat protokol kesehatan mendapatkan hadiah berupa sembako dari Satpol PP Kota Semarang.

Fajar mengatakan, operasi yustisi akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Kota Semarang.

“Kita mempunyai target pada Desember mendatang status Kota Semarang bisa menjadi zona hijau,” imbuh Fajar.

  • YON

Loading

Comments

Baca Lainnya

Husniah Talenrang Dipromosikan ke DPP PAN, Ashabul Kahfi Ditunjuk Pimpin PAN Sulsel

8 Mei 2026 - 20:12 WITA

Rutan Masamba Gandeng APH Perkuat Pengawasan Narkoba, HP Ilegal dan Penipuan

8 Mei 2026 - 18:13 WITA

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan

8 Mei 2026 - 14:36 WITA

Sidak Malam Lapas Parepare, 9 HP dan Benda Terlarang Disita

7 Mei 2026 - 11:32 WITA

Polisi Tompobulu Bergerak Cepat Selamatkan Korban Laka di Tombolo

6 Mei 2026 - 08:45 WITA

Trending di Daerah