Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Status JKN Mendadak Nonaktif? Ini Penjelasan dan Solusi Resmi dari BPJS Kesehatan

badge-check

					Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan. (Foto: Ist/ Kesmas.id) Perbesar

Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan. (Foto: Ist/ Kesmas.id)

BERITA.NEWS, Jakarta — Kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendadak ramai diperbincangkan publik.

Tak sedikit masyarakat mengaku kaget saat mendapati status kepesertaan mereka tidak lagi aktif.

Menanggapi polemik tersebut, BPJS Kesehatan akhirnya buka suara.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK bukan dilakukan secara sepihak, melainkan mengacu pada kebijakan resmi pemerintah.

“Penonaktifan peserta PBI JK dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026,” ujar Rizzky dalam keterangan persnya yang diterima Berita.News, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian dan pemutakhiran data penerima bantuan iuran agar lebih tepat sasaran.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara jumlah total tidak mengalami pengurangan dibandingkan bulan sebelumnya,” jelasnya.

Menurut Rizzky, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial sebagai upaya memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status JKN-nya, dengan catatan memenuhi kriteria tertentu.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tetap bisa mengajukan pengaktifan kembali apabila memenuhi beberapa kriteria,” katanya.

Adapun kriteria tersebut meliputi:

  1. Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
  2. Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
  3. Peserta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Rizzky menambahkan, mekanisme pengaktifan kembali pun telah disiapkan secara jelas.

“Peserta bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.

“Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN yang bersangkutan, sehingga layanan kesehatan dapat kembali diakses,” sambung Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat diminta aktif melakukan pengecekan secara mandiri.

“Peserta dapat mengecek status JKN melalui WhatsApp PANDAWA di 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” terangnya.

Bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai saluran bantuan.

“Jika membutuhkan informasi atau bantuan selama berobat, peserta bisa menghubungi petugas BPJS SATU! yang informasinya terpampang di area rumah sakit,” jelasnya.

Selain itu, rumah sakit juga menyediakan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani keluhan dan kebutuhan pasien.

Menutup keterangannya, Rizzky mengimbau masyarakat agar lebih proaktif.

“Kami mengimbau masyarakat, selagi masih sehat, luangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

OJK Perkuat GRC untuk Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Tengah Risiko Global

9 April 2026 - 08:30 WITA

Trending di Nasional