Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank di Bulukumba Diringkus di Lokasi Berbeda

badge-check

					Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank di Bulukumba Diringkus di Lokasi Berbeda. (Foto: Ist) Perbesar

Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank di Bulukumba Diringkus di Lokasi Berbeda. (Foto: Ist)

BERITA.NEWS, Bulukumba — Resmob Satreskrim Polres Bulukumba berhasil menangkap dua orang pria spesialis pencuri uang nasabah bank lintas daerah.

Kedua pria tersebut masing-masing inisial DS (50) dan DT (38). Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian uang nasabah bank di wilayah hukum Polres Bulukumba.

DS merupakan warga Dusun Barayya, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto dan DT warga Lingkungan Billa Caddi, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam megakatan pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku pencuri uang nasabah bank dibackup Tim Resmob dari Polres Jeneponto dan Tim Resmob Polres Takalar.

“Berawal dari laporan korban, tim melakukan serangkaian penyelidikan dari hasil lidik berhasil mendapatkan informasi soal ciri-ciri dan identitas serta alamat seorang pelaku,” kata Abustam. Selasa (21/11/2023).

Abustam memberkan, pada Jumat 17 November 2023, terduga pelaku terindikasi berada di Kabupaten Jeneponto, sehingga tim Resmob langsung bergerak.

“Sabtu (18/11), kami amankan salah seorang pelaku yakni DS yang ditangkap di rumahnya pada Sabtu dini hari,” kata Mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai ini.

Baca Juga :  Dari Lalu Lintas ke Mimbar MTQ, Bripda Ahriadi Personel Polres Bulukumba Tunjukkan Prestasi

Usai dilakukan penangkapan, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya R alias DT yang merupakan warga Kabupaten Takalar.

“Saat diinterogasi awal, pelaku S alias DS mengakui melakukan pencurian sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 60 juta di Kabupaten Bulukumba,” kata Abustam.

Dari pengakuan pelaku S alias DS kata Abustam, tim gabungan selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku R alias DT di rumahnya di Kabupaten Takalar.

“Total barang bukti yang kami amankan berupa uang tunai sebesar Rp574 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, satu helm warna hitam, satu lembar jaket warna abu-abu, dua celana jeans dan sepasang sepatu warna hijau,” sebutnya.

Adapun korban dari kejadian itu yakni F (27) yang bekerja sebagai Staf Desa, yang beralamat di Dusun Tupare Desa Malleleng Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

Sementara korban lainnya yakni HJG (49) IRT, alamat Campagarigi Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

F menjadi korban pencurian uang tunai sebesar Rp60 juta yang terjadi di Jl. Poros Bulukumpa – Kajang Desa Batulohe Kecamatan Bulukumpa pada Jumat 10 November 2023 sekitar pukul 10.30 Wita.

Sedangkan korban HJG (49) IRT, mengalami kecurian uang tunai yang disimpan dalam bagasi motor miliknya, yang terjadi di Jl Sam Ratulangi Kecamatan Ujung, Bulukumba pada bulan September lalu. ***

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal