Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Setop Perkawinan Usia Anak Untuk Generasi Emas 2045

badge-check

					Setop Perkawinan Usia Anak Untuk Generasi Emas 2045 Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar– Plh Sekda Provinsi Andi Darmawan Bintang membuka Diskusi Publik Hari Anak Nasional  (HAN) 2023 bahas Setop Perkawinan Usia Anak.

Andi Darmawan mengatakan Setop Pernikahan Usia Anak saat ini menjadi salah satu konsen pemerintah, perlu pengawasan dan evaluasi sesuai perundangan yang ada.

“Tentu persoalan-persoalan ini menjadi bagian dari sebuah masalah yang akan mengancam generasi kita di masa akan datang.

Terlebih lagi, kita mempunyai target untuk mencapai yang di sebut dengan generasi emas pada tahun 2045,” ucapnya.

Ia menjelaskan, perkawinan anak merupakan sebuah masalah yang sangat kompleks.

Tentu beberapa alasan melatarbelakangi perkawinan anak ini adalah karena persoalan-persoalan sosial dan ekonomi.

Baca Juga :  Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

Selain itu, lingkungan yang berada di sekitar anak-anak juga menjadi bagian yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak.

“Ada ikutan atau dampak-dampak lain yang akan terjadi, yang ditengarai atau berpotensi terjadi bila perkawinan anak ini terjadi.

Yaitu terjadinya resiko putus sekolah, masalah kesehatan, secara mental yang belum siap, dan

tentu hal ini akan menjadi sebuah pemicu atau berpotensi menjadi pemicu terjadinya percekcokan yang berujung pada perceraian,” terangnya.

Menurut Andi Darmawan Bintang, tradisi dan budaya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang perlu hormati. Namun, tradisi juga tidak boleh menghilangkan hak asasi anak.

“Di Sulsel, beberapa permasalahan yang berkaitan dengan perkawinan anak ini terjadi karena beberapa daerah banyak

yang didasari oleh faktor tradisi atau bagaimana tetap mempertahankan nilai-nilai keluarga yang ada di sekitar mereka,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini, Kadis P3A Dalduk KB Pemprov Sulsel, hadir via zoom meeting, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Kadis P3A Dalduk KB kabupaten/kota se-Sulsel, Ketua Forum Anak.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Hari Jadi ke-66, Gubernur Sulsel Dorong Parepare Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

14 April 2026 - 14:24 WITA

Hari Jadi Enrekang ke 66, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp 10 M: Sejahterakan Masyarakat 

14 April 2026 - 08:13 WITA

Pengadaan Randis Lexus LM Sesuai Aturan dan Berbasis Efisiensi Aset

12 April 2026 - 05:51 WITA

UPT Jasa Layanan Kearsipan Sulsel Dorong Literasi Arsip Lewat Pameran Edukasi 

10 April 2026 - 15:31 WITA

Trending di Pemprov Sulsel