BERITA.NEWS, Bulukumba — Angka perceraiaian di Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak tahun 2023 ini mencapai 759 kasus.
Jika dibandingkan tahun 2022, jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama Bulukumba mengalami penurunan.

Hal tersebut berdasarkan data yang diperoleh BERITA.NEWS di Pengadilan Agama Bulukumba pada Rabu (6/12/2023).
Sepanjang tahun 2023, dari 759 kasus perceraian tercatat 133 kasus cerai talak dan 626 cerai gugat.
Sementara pada tahun 2022, sebanyak 827 dengan rincian cerai talak 132 kasus dan cerai gugat 695 kasus.
“Angka perceraian di Kabupaten Bulukumba tahun ini (2023) turun,” kata Panitera Pengadilan Agama Bulukumba, H Andi Syamsul Bahri.
Ia menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadi perceraian, diantaranya perselisihan atau pertengkaran dalam rumah tangga.
Selain itu juga, disebabkan karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), faktor ekonomi, hingga poligami atau perselingkuhan.
“Faktor tertinggi penyebab perceraian tahun ini yakni perselisihan atau pertengkaran terus-menerus,” ujarnya.
Sementara itu, penyebab turunnya angka perceraian juga disebabkan beberapa faktor dan juga keterlibatan berbagai pihak.
Mulai dari keluarga, lingkungan, pemuka agama, tokoh-tokoh masyarakat dan pihak Pengadilan Agama yang selalu memberikan nasehat dan mediasi kepada kedua belah pihak. ***
![]()





























