Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Sengketa Lahan Sudah Inkrah, PN Enrekang Didesak Segera Eksekusi 

badge-check

					Tim kuasa Penggungat saat bertamu di PN Enrekang, Rabu (22/07/2020). Perbesar

Tim kuasa Penggungat saat bertamu di PN Enrekang, Rabu (22/07/2020).

BERITA.NEWS, Enrekang – Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1721.K/PDT/2017 tertanggal 26 September 2017 yang mana perkara masuk di Pengadilan Negeri Enrekang dengan nomor register 11/DAF/KS/2015/PN.Ekg tertanggal 1 Juli 2015.

Dimana MA mengadili: 1. Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi 1. Taro Tajang, 2. Ansyar Malu, 3. Dedi, 4. Jamal, 5. Hasanuffin, 6. Darmince dan 7. Nasaruddin alias Papa Uni.

Diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa 26 September 2017 oleh Dr. Nurul Elmiyah Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA RI sebagai ketua hakim Panji Widagdo dan Maria Anna Samiyati yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Sengketa lahan terletak di Dusun Bunggawai Leppangan, Dusun Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan. Luas tanah kurang lebih empat ribu meter persegi.

Baca Juga :  Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

Saripuddin keluarga dari Hj Saddia selaku penggugat yang dikuasakan mendatangi kantor pelayanan terpadu satu pintu PN Enrekang, Rabu (22/7/2020) perihal mempertanyakan agenda eksekusi lahan tersebut.

Saripuddin diterima oleh hakim Muhammad Musashi yang juga humas PN Enrekang dan Hj Kamariah selaku panitera. “Kami mendesak agar PN segera mengeksekusi lahan itu apalagi statusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jadi tidak ada alasan untuk dieksekusi,”tegas Saripuddin.

Saat dikonfirmasi BERITA.NEWS, humas PN Enrekang Muhammad Musashi menanggapi secara normatif. “Kita bisa paham soal perkara ini apalagi kan masih banding. Kita menunggu hasil banding lagi pak,”singkatnya.

Senada dikatakan Panitera Kamariah menuturkan bahwa soal anggaran eksekusi sudah siap. Hanya saja kata dia, belum berkekuatan hukum tetap karena perkara masih status banding.

“Sementara proses banding di Pengadilan Tinggi di Makassar pak. Kita tunggu putusannya,”ujarnya.

  • Redaksi 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah