Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Sekdes di Bantaeng Polisikan Oknum Dosen, Diduga Palsukan Tanda Tangan

badge-check

					Sekretaris Desa Bonto Lojong, Muhammad Aris. (dok: ist) Perbesar

Sekretaris Desa Bonto Lojong, Muhammad Aris. (dok: ist)

BERITA.NEWS, BANTAENG – Kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum dosen di Kabupaten Bantaeng, Alif Muallim kini ditangani polisi.

Alif Muallim dilaporkan lantaran diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan, stempel dan NIP salah satu sekretaris desa.

Dalam kasus tersebut, Alif Muallim diduga memalsukan dokumen demi mendapatkan ahli waris dari orang tua yang sudah meninggal dunia.

Atas hal itu, Sekretaris Desa Bonto Lojong, Muhammad Aris, merasa dirugikan oleh tindakan ini.

Ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantaeng dengan nomor laporan LP/B/407/XI/2024/SPKT/POLRES BANTAENG.

“Saya melaporkan adanya pemalsuan keterangan ahli waris dan keterangan kematian,” kata Muhammad Aris saat ditemui wartawan di Mapolres Bantaeng.

Berdasarkan keterangannya, dokumen yang diduga dipalsukan itu diduga digunakan untuk sengketa ahli waris di Pengadilan Agama.

“Dokumen palsu itu dibuat Alif Mualim tertanggal 27 Oktober 2023 untuk disetor ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Bantaeng,” bebernya.

Motif dari tindakan ini diduga berkaitan dengan sengketa aset keluarga almarhum ayah Alif Muallim.

Aris mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui hal tersebut setelah pihak dari PA Bantaeng melakukan konfirmasi.

“Belum lama ini orang Pengadilan Agama datang ke saya dan menanyakan apakah betul saya membuat surat itu jadi saya bilang tidak,” ucapnya.

Aris menyebutkan, kejadian seperti ini merupakan yang pertama kali sejak 20 tahun lebih menjabat sekdes.

Ia bahkan tak menyangka bahwa warga desanya itu melakukan hal tak terpuji dan beresiko.

“Saya dengar, dia itu mengajar disalah satu perguruan tinggi (dosen) di Jeneponto,” pungkasnya.

Sementara itu, Alif Mualim yang dikonfirmasi terkait laporan Muhammad Aris di Mapolres Bantaeng belum menyampaikan keterangannya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam penggunaan dokumen resmi.

Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku tentang pemalsuan dokumen. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan

Wartawan di Sinjai Diintimidasi Usai Liput Penyaluran BBM Subsidi di SPBU, Said Mattoreang Lapor Polisi

14 April 2026 - 16:02 WITA

jurnalis

Penyidikan Sejak Awal 2025, Polres Sinjai Belum Umumkan Tersangka Kasus Ceklok Disdik

14 April 2026 - 15:36 WITA

korupsi

Kasus Batik ASN Pemkab Sinjai Dihentikan! Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya

14 April 2026 - 10:05 WITA

kain-batik
Trending di Hukum dan Kriminal