Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Sekda Sinjai Serahkan Ratusan Sertipikat PTSL ke Warga

badge-check

					Sekda Sinjai Serahkan Ratusan Sertipikat PTSL ke Warga Perbesar

BERITA.NEWS, Sinjai – Penjabat (Pj) Bupati Sinjai yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menyerahkan secara simbolis Sertipikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kecamatan Sinjai Tengah.

Penyerahannya Sertipikat tanah ini berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Samaenre, Kamis (8/8/2024) siang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, Agustini Pujiastuti menjelaskan, Sertipikat tanah untuk warga Kecamatan Sinjai Tengah diberikan kepada warga dari 1 kelurahan dan 2 desa.

Untuk Kelurahan Samaenre diserahkan Sertipikat sejumlah 547 bidang, Desa Pattongko sebanyak 182 bidang, dan Desa Kanrung 58 bidang tanah.

Dikatakan, Sertipikat tanah tersebut merupakan produk PTSL tahun 2024.

Baca Juga :  Sidak Malam Lapas Parepare, 9 HP dan Benda Terlarang Disita

“Ini semua bidang tanah dan belum pernah diterbitkan Sertipikat, tidak bermasalah, dan secara fisik sudah menguasai dan berhak atas tanah itu. Istilahnya legal,” jelasnya.

Agustini melanjutkan penjelasannya bahwa khusus untuk Kelurahan Samaenre, pendaftaran pengurusan Sertipikat tanah program PTSL masih terus dibuka hingga September tahun 2024 ini.

“Kita harapkan warga segera mendaftarkan tanahnya,” tambah Kepala Kantor Pertanahan Sinjai.

Sementara, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan bahwa adanya Sertipikat ini menjadi bukti dan jaminan kepastian serta perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat penerima Sertipikat betapa pentingnya legalitas aset tanah. Hal ini dimaksudkan agar aset tanah kita benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang,” pintanya.

Penyerahan Sertipikat tanah ini turut dihadiri Camat Sinjai Tengah A. Syahrul Paesa bersama unsur Tripika Kecamatan Sinjai Tengah, Lurah Samaenre, Kepala Desa Kanrung, Kepala Desa Pattongko, serta para warga penerima Sertipikat. (Adv)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Husniah Talenrang Dipromosikan ke DPP PAN, Ashabul Kahfi Ditunjuk Pimpin PAN Sulsel

8 Mei 2026 - 20:12 WITA

Rutan Masamba Gandeng APH Perkuat Pengawasan Narkoba, HP Ilegal dan Penipuan

8 Mei 2026 - 18:13 WITA

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Razia Gabungan dan Tes Urine Warga Binaan

8 Mei 2026 - 14:36 WITA

Sidak Malam Lapas Parepare, 9 HP dan Benda Terlarang Disita

7 Mei 2026 - 11:32 WITA

Polisi Tompobulu Bergerak Cepat Selamatkan Korban Laka di Tombolo

6 Mei 2026 - 08:45 WITA

Trending di Daerah