Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Parepare

Satpol PP Parepare Gencar Penertiban, Peran Dishub dan Camat Dipertanyakan

badge-check

					Sala Satu Rumah Warga yang Pagar Rumahnya Menggunakan Bagian Trotoar. (Foto: Berita.News/ Wahyu) Perbesar

Sala Satu Rumah Warga yang Pagar Rumahnya Menggunakan Bagian Trotoar. (Foto: Berita.News/ Wahyu)

BERITA.NEWS, Parepare – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare bersama sejumlah instansi terkait, menjadi perhatian masyarakat.

Penertiban yang berlangsung selama hampir tiga minggu itu menuai kritik dari warga karena diduga mengandung unsur tebang pilih dalam pelaksanaannya.

Penegakan hukum tersebut mengacu pada dua Perda, yakni Perda Nomor 06 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, dan Perda Nomor 07 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Sejumlah warga mengeluhkan bahwa tindakan penertiban tidak dilakukan secara merata dan adil, serta terkesan hanya menyasar kelompok tertentu.

Menanggapi hal ini, Camat Bacukiki Barat, Muhammad Ardiansyah Arifuddin, mengaku hanya mendampingi proses penertiban karena lokasi tersebut berada di wilayahnya.

Menurutnya, peran camat dalam hal ini terbatas, dan semua keputusan terkait penindakan ada di pihak Satpol PP.

“Saya hanya mendampingi saja karena itu merupakan warga saya. Dan terkait masalah penindakan itu (tebang pilih), langsung saja tanyakan di Satpol PP,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Senin (09/06/2025).

Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare juga dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan, Hj Fitriani, menjelaskan bahwa peran Dishub lebih kepada memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan trotoar.

“Peran Dishub yakni memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap fungsi trotoar untuk pejalan kaki yang sedang di jalan raya,” jelas Hj Fitriani.

Namun, ketika ditanyakan mengenai keterlibatan langsung Dishub di lapangan, Hj Fitriani mengaku tidak dapat memberikan keterangan detail.

Ia menyebut bahwa petugas Dishub hanya membantu dalam pengaturan lalu lintas selama kegiatan berlangsung.

Hingga saat ini, pihak Satpol PP Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan pilih kasih atau diskriminasi dalam penindakan di lapangan.

Warga berharap ke depannya penegakan Perda dilakukan secara adil, menyeluruh, dan transparan agar tidak menimbulkan ketegangan sosial.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Wali Kota Parepare Sampaikan Duka atas Wafatnya Tokoh Pendidikan Prof. Siri Dangnga

15 April 2026 - 20:04 WITA

wafat

Sambut HUT ke-66 Parepare, Tenaga Kesehatan PKM Lumpue Kompak Kenakan Busana Adat

14 April 2026 - 12:17 WITA

hut parepare

Gubernur Sulsel Hadiri Jalan Sehat “Gerak Itu Keren” di HUT ke-66 Parepare

12 April 2026 - 15:35 WITA

jalan-sehat

Tasming Hamid Lepas Kafilah MTQ Parepare, Tekankan Sportivitas dan Keikhlasan

11 April 2026 - 17:49 WITA

tasming-hamid

Peringatan HBP ke-62, Lapas Parepare Ajak Pegawai Donor Darah

8 April 2026 - 19:29 WITA

donor darah
Trending di Parepare