BERITA.NEWS, Sinjai – Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Olehnya, pihak Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai mengajak seluruh pengendara agar tertib dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

Salah satu upaya yang dilakukan Satlantas Polres Sinjai agar masyarakat paham dan patuh terhadap aturan yakni dengan melakukan sosialisasi.
Sepertu yang dilakukan Kasat Lantas Polres Sinjai AKP Muhammad Arsyad memberikan sosialisasi tertib berlalu-lintas.
Ia menyasar komunitas tukang ojek yang ada di seputaran Pasar Sentral Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Jumat (2/2/2024).
Kasat Lantas memberikan imbauan mengenai keselamatan berlalu lintas dan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas hingga mensosialisasikan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kami sosialisasikan tentang berlalu lintas yang baik di jalan, mulai dari bagaimana cara berkendara yang aman, menghargai pejalan kaki dengan tidak melanggar rambu-rambu lalu-lintas dan kebut-kebutan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengajak para tukang ojek untuk mentaati rambu-rambu yang terpampang di seputaran jalan di Kota Sinjai.
Penulis: Thatang
![]()





























