Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Samsat Torut Kembali Razia Tunggakan Pajak STNK

badge-check

					Samsat Toraja Utara (Dok) Perbesar

Samsat Toraja Utara (Dok)

BERITA.NEWS,Torut– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah atau Samsat Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta dan Jasa Raharja kembali lakukan razia pajak STNK.

Razia pajak ini sekaligus mengingatkan masyarakat Turut agar membayar pajak kendaraan tepat waktu sebelum masa jatuh tempo tiap tahunnya.

Samsat Torut menggelar penertiban pajak kendaraan di Jalan Poros Rantepao- Palopo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Rabu (13/4/2022).

Penertiban pajak kendaraan ini dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Torut Iptu Philipus bersama Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang.

“Pada penertiban hari pertama petugas berhasil menemukan 22 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)

namun yang membayar hanya 14 unit,” ucapnya.

Ada 5 unit kendaraan roda empat nilainya mencapai Rp 19.059.950 dan 9 unit roda dua senilai Rp 2.199.810.

“Pajak ini akan kembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya,” ujarnya.

Pada penertiban tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret – 31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Rutan Masamba Diklaim Konsisten Razia, Aktivis Bantah Dugaan Pembiaran

14 April 2026 - 15:10 WITA

Trending di Daerah